Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 16 December 2025 10:50
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 kepada guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi guru madrasah dan guru pendidikan agama yang belum menerima tunjangan profesi.
Apa itu BSU Kemenag 2025?
BSU Kemenag merupakan bantuan subsidi tunai yang diberikan oleh Kemenag kepada guru non-ASN di bawah naungan Kemenag sebesar Rp300 ribu per bulan. Bantuan ini disalurkan untuk dua bulan sehingga setiap penerima memperoleh total bantuan senilai Rp600 ribu.
Melansir dari Blog Umsu, bantuan ini disalurkan satu kali dalam setahun sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 dan petunjuk teknis BSU guru Non-ASN Kemenag.
BSU Kemenag berbeda dengan BSU pekerja yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena dananya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag. Selain itu, BSU Kemenag ditujukan secara khusus untuk guru agama dan madrasah non-ASN, sedangkan BSU Kemnaker untuk pekerja swasta umum dengan gaji di bawah UMR.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Syarat penerima BSU Kemenag
Berikut merupakan kriteria dan dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi para penerima manfaat, dilansir dari laman
Amikom:
Syarat umum
- Guru berstatus non-ASN yang mengajar di madrasah (RA, MI, MTS, MA) atau guru PAI di sekolah umum.
- Tercatat aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut di SIMPATIKA (madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI).
- Memiliki ijazah terakhir minimal Sarjana (S1) atau Diploma (D-IV) yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.
- Belum lulus sertifikasi guru dan tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta terdaftar dengan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Berusia maksimal 60 tahun dan belum memasuki masa pensiun pada tahun anggaran berjalan.
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan serupa dari kementerian lain, seperti BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja.
Dokumen persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Keterangan Penerima diunduh dari laman SIMPATIKA atau SIAGA.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Kartu Keluarga (KK).
Cara cek status penerima BSU Kemenag
Berikut merupakan tata cara mengecek status penerima BSU Kemenag:
1. Melalui SIMPATIKA (Untuk Guru Madrasah)
- Kunjungi website SIMPATIKA Kemenag melalui https://simpatika.kemenag.go.id/.
- Pilih menu “Login” dan silahkan masuk sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
- Masukkan PegID atau NPK dan kata sandi Anda.
- Cari dan klik menu “Tunjangan” dan “Tunjangan Insentif GBPNS” yang berada di menu sebelah kiri layar.
- Sistem akan menampilkan informasi status Anda. Jika Anda terdaftar sebagai penerima akan muncul notifikasi “Anda Layak Menerima Tunjangan”.
2. Melalui SIAGA (Untuk Guru PAI di Sekolah Umum)
- Kunjungi website resmi SIAGA Pendis melalui https://siagapendis.kemenag.go.id/login.
- Login dengan menggunakan akun SIAGA dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Pada halaman utama, gulir ke bawah dan cari menu “Data Bantuan”.
- Klik sub menu “Insentif” atau “Bantuan”. Periksa status penetapan penerima. Jika Anda lolos, akan tampil informasi seputar penyaluran BSU Kemenag pada layar Anda.
Memastikan status penerima BSU Kemenag 2025 penting untuk menjamin hak kesejahteraan guru non-ASN. Dengan sistem digital melalui SIMPATIKA dan SIAGA, proses pengecekan kini lebih transparan dan akuntabel. (
Alfiah Ziha Rahmatul Laili)