Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (pakai rompi oranye), pengemudi BMW yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, saat persidangan di Pengadilan Negeri Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Kasus hukum kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi perhatian publik sepanjang 2025. Laman dunia maya ramai dengan peristiwa kecelakaan yang terjadi Mei 2025 itu. Proses persidangan hingga vonis pengadilan terhadap pelaku turut menjadi sorotan.
Kasus kecelakaan nahas itu terjadi di Jalan Palagan, tepatnya simpang tiga Dusun Sedan, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik pada pukul 01.00 WIB, Sabtu, 24 Mei 2025. Dua orang terlibat dalam kecelakaan itu mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM Argo Ericko Achfandi (19) dan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Christiano Pangarapenta Pangidahen Tarigan (21).
Dalam peristiwa itu, mobil BMW yang dikemudikan Christiano menabrak sepeda motor yang dikendarai Argo Erickho. Nahas, Argo meninggal di lokasi kejadian.
Saat itu, Argo mengemudi sepeda motor Vario bernomor polisi B 3373 PCG melaju dari selatan ke utara di sisi barat jalan, diduga hendak berputar balik. Saat bersamaan, Christiano yang mengemudikan mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC melaju dari arah belakang Argo.
"Karena jarak yang dekat pengemudi BMW tidak bisa menghindar dan membentur sepeda motor," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, AKP Mulyanto saat itu.
Pelat mobil BMW yang digunakan pelaku kecelakaan mahasiswa UGM. Dokumentasi/istimewa
Peristiwa yang juga
viral di media sosial hingga menggema tagar
#JusticeForArgo tersebut ditangani Polresta Sleman. Hasil penyelidikan sementara menyebut Christiano tak berkonsentrasi penuh saat mengemudi mobil.
Selain itu, polisi juga tak menemukan jejak bekas pengereman mobil pada jarak tertentu sebelum titik kecelakaan terjadi. Jejak rem baru terlihat pada area setelah lokasi tabrakan.
Pencabutan Status Kemahasiswaan
Dalam perkembangannya, UGM memutuskan membekukan status kemahasiswaan Christiano dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB). Keputusan ini diambil setelah CPP berstatus tersangka dalam kasus
kecelakaan yang menewaskan Argo.
Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan. Kondisi tersebut diberlakukan sambil menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak universitas.
Pihak UGM mengambil keputusan itu mengacu Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa. Universitas membentuk Tim Komite Etik yang terdiri atas unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim ini bertugas untuk menentukan sanksi akademik bagi mahasiswa yang bersangkutan.
Sementara itu, pihak keluarga Christiano mencabut berkas perkuliahan dari UGM pada medio Agustus 2025. Tak lama setelah itu, kasus yang menimpa Christiano memasuki proses persidangan.
Proses Peradilan
Persidangan kasus tersebut mulai dilakukan di Pengadilan Negeri Sleman pada September 2025. Pada momen pemeriksaan saksi, ibu kandung Argo, Meiliana dihadirkan dalam persidangan.
Persidangan kasus kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UGM. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Suasana persidangan terdakwa Christiano di Pengadilan Negeri Sleman menegangkan, saat Meiliana terjatuh pada Selasa, 23 September 2025. Kejadian itu terjadi ketika Meiliana hendak meninggalkan ruang sidang setelah bangkit dari tempat duduknya.
Sejumlah orang, seperti pendamping dan sejumlah pengacara terdakwa di sekitar, langsung menjaga Meiliana agar tak jatuh ke lantai. Meliana kemudian dipandu berjalan meninggalkan ruang sidang lewat pintu samping ruangan.
Sebelum kejadian itu, Meliana telah menerima permintaan maaf terdakwa Christiano. Meski demikian, Meliana masih sangat terpukul atas kematian anaknya.
"Psikis dan mental saya hancur semua," kata Meiliana sembari menyeka air mata.
Meiliana tak mampu menjelaskan secara rinci kejadian yang dialami anaknya saat kecelakaan. Ia sempat membeli tiket pesawat untuk terbang ke Yogyakarta, namun akhirnya membatalkannya setelah memastikan kondisi Argo Ericko telah meninggal.
"Setelah dapat tiket pesawat, saya ditelepon RS Bhayangkara, itu belum diberitahu anak saya meninggal. Belum tahu (Argo Ericko) meninggal, (tapi) feeling sudah hancur," ujar Meiliana.
Meiliana sempat menceritakan secara singkat bahwa ia meminta bantuan orang yang dipercaya di Yogyakarta untuk mengurus administrasi dan pemulangan jenazah Argo Ericko. Belakangan, urusan administrasi dan pemulangan jenazah dibantu oleh keluarga terdakwa.
Sebelum Meiliana meninggalkan ruang sidang, majelis hakim memerintahkan Christiano untuk meminta maaf. Terdakwa kemudian bersujud di hadapan Meiliana dan menyampaikan permintaan maafnya.
"Meminta maaf yang ikhlas," kata majelis hakim saat itu.
Terdakwa pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan meminta maaf di hadapan Meiliana, ibu korban mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Sanksi Sosial Pelaku
Terdakwa Christiano mengaku sejak kecelakaan terjadi dirinya harus menderita dengan menanggung sanksi sosial berat. Ia mengaku dituduh sebagai pembunuh, pemabuk, pengendara ugal-ugalan, hingga kabur dari tempat kejadian, telah beredar luas dan menimbulkan stigma negatif di masyarakat.
"Berita-berita yang tidak sesuai dengan kenyataan membuat nama baik saya tercoreng dan memengaruhi kehidupan sosial saya," ucap Christiano saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Negeri Sleman, Daera Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 28 Oktober 2025.
Christiano mengatakan tudingan-tudingan itu membuatnya kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan. Keluarganya juga ikut menanggung sanksi tersebut.
"Sanksi sosial ini tidak hanya saya rasakan secara pribadi, tetapi juga berdampak pada keluarga saya yang ikut menanggung beban moral dan tekanan dari lingkungan sekitar," kata Christiano.
Christiano mengaku menyesal atas peristiwa kecelakaan tersebut. Kkeluarganya telah beberapa kali mencoba meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban, namun belum mendapat kesempatan bertemu. Ia lantas meminta keringanan hukuman dengan dalih tak ada niatan dan tidak melakukan kelalaian pada kecelakaan 24 Mei 2025.
Vonis untuk Si Penabrak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis terdakwa Christiano dengan pidana satu tahun dua bulan. Vonis majelis hakim lebih rendah dari jaksa yang menuntut pidana dua tahun dan denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih menyatakan Christiano terbukti secara sah san meyakinkan melakukan tindak pidana. Terdakwa dianggap lalai mengemudikan BMW sehingga menyebabkan korban tewas, sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Majelis hakim Irma mengatakan vonis dijatuhkan terdakwa tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan sejak 28 Mei 2025. Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana denda Rp12 juta subsider tiga bulan penjara.
Christiano telah ditahan sejak Juni 2025 usai kejadian akhir Mei 2025. Dengan putusan inkrah pada November 2025, maka masa penahanan yang dilalui Christiano sekitar enam bulan.
Secara matematis, masa pidana yang Christiano terima sekitar delapan bulan. Hal itu berlaku apabila terpidana membayar pidana denda Rp12 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka bertambah tiga bulan.
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (pakai rompi oranye), pengemudi BMW yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, saat persidangan di Pengadilan Negeri Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Sepekan setelah vonis, pengacara Christiano memutuskan tak melakukan banding vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Artinya, terpidana Christiano menerima vonis hakim atas kasusnya.
"Kami tidak melakukan banding dan putusan sudah inkracht," kata Koordinator Pengacara terpidana Christiano, Achiel Suyanto dihubungi
Metrotvnews.com, Rabu, 19 November 2025.
Achiel menyebut putusan hakim tersebut telah inkrah atau final, karena tidak ada pihak yang mengajukan banding, termasuk jaksa. "Kemarin sudah ditandatangani (berkas final putusan hakim) karena jaksa tidak banding, jadi sudah inkrah itu," ujar Achiel.