Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (pakai rompi oranye), pengemudi BMW yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, saat persidangan di Pengadilan Negeri Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Pengacara Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, memutuskan tak lakukan banding vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Artinya, terpidana Christiano menerima vonis hakim atas kasusnya.
"Kami tidak melakukan banding dan putusan sudah inkrah," kata Koordinator Pengacara terpidana Christiano, Achiel Suyanto saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu, 19 November 2025.
Achiel menyebut putusan hakim itu inkrah atau final karena tak ada pihak yang melakukan banding. Selain pihaknya, jaksa juga tidak melakukan banding.
"Kemarin sudah ditandatangani (berkas final putusan hakim) karena jaksa tidak banding, jadi sudah inkrah itu," ujar Achiel.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis terdakwa Christiano dengan pidana
satu tahun dua bulan. Vonis majelis hakim lebih rendah dari jaksa yang menuntut pidana dua tahun dan denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih menyatakan Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Terdakwa dianggap lalai mengemudikan BMW sehingga menyebabkan korban tewas, sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Majelis hakim Irma mengatakan vonis dijatuhkan terdakwa tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan sejak 28 Mei 2025. Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana denda Rp12 juta subsider 3 bulan penjara.
Christiano telah ditahan sejak Juni 2025 usai kejadian akhir Mei 2025. Dengan putusan inkrah pada November 2025, maka masa penahanan yang dilalui Christiano sekitar enam bulan.
Secara matematis, masa pidana yang Christiano terima sekitar delapan bulan. Hal itu berlaku apabila terpidana membayar pidana denda Rp12 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka bertambah tiga bulan.
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (pakai rompi oranye), pengemudi BMW yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, saat persidangan di Pengadilan Negeri Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Sebelumnya, kasus kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 itu
viral hingga menggema tagar #JusticeForArgo.
Kecelakaan itu melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dalam peristiwa itu, mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, 21, mahasiswa FEB menabrak
sepeda motor yang dikendarai Argo Erickho Achfandi, 19.
Nahas, Argo meninggal di lokasi kejadian. Dalam berjalannya waktu, Christiano telah mengundurkan diri dari UGM pada awal Agustus 2025.