Sidang agenda vonis terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim.
Sleman: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, dengan pidana satu tahun dua bulan. Vonis majelis hakim lebih rendah dari jaksa yang menuntut pidana dua tahun dan denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih menyatakan Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Terdakwa dianggap lalai mengemudikan BMW sehingga menyebabkan korban tewas, sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," kata Irma di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis, 6 November 2025.
Majelis hakim Irma mengatakan vonis terdakwa tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan sejak 28 Mei 2025. Selain itu terdakwa dijatuhi pidana denda Rp12 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, Hakim Irma mengatakan terdakwa mengemudikan kendaraannya melebihi aturan batas kecepatan di lokasi kejadian hingga mencapai 60 kilometer/jam. Hakim juga menganggap korban turut lalai dengan tidak memberikan isyarat sebelum
sepeda motor hendak memutar balik.
Hakim Irma mengatakan tewasnya korban menjadi satu-satunya hal yang memberatkan terdakwa. Selama persidangan, terdakwa dianggap bersikap sopan, berterus terang, masih muda, dan diharapkan menjadi pribadi lebih baik. Hal itu jadi pertimbangan meringankan.
"Terdakwa masih ingin kuliah. Terdakwa merupakan anak harapan terdakwa. Orang tua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa
kecelakaan lalu lintas itu disebabkan oleh kelalaian kedua belah pihak dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim Irma.
Pihak jaksa menyatakan pikir-pikir sebelum menyikapi putusan itu. Sementara koordinator tim pengacara terdakwa, Achiel Suyanto mengatakan menghargai putusan hakim. Pihaknya juga akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
"Maunya sih kami (terdakwa) lepas tapi itulah putusan dari hakim," ungkap Achiel.
Achiel akan konsultasi dengan keluarga dan terdakwa. Ia mengaku belum bisa memberikan gambaran langkah menyikapi putusan ini.
"Penilaian saya cukup bagus keputusannya. Pertimbangannya cukup bagus tapi nanti kami lihat keluarga seperti apa," kata Achiel.
Sebelumnya kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 itu viral hingga menggema tagar #JusticeForArgo.
Kecelakaan itu melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Yogyakarta. Dalam peristiwa itu, mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa FEB menabrak sepeda motor yang dikendarai Argo Erickho Achfandi (19).