Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Metro TV/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 15 December 2025 23:13
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Selasa, 16 Desember 2025.
“Besok, besok insyaallah saya umumkan,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025.
Yassierli berharap penandatanganan regulasi tersebut dapat dilakukan secepatnya. Jika tidak ditandatangani hari ini, dipastikan regulasi soal UMP 2026 akan ditandatangani besok.
“Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” kata Yassierli.
Yassierli belum dapat memastikan apakah besaran UMP itu akan disampaikan langsung oleh Presiden atau Kementerian Ketenagakerjaan. Dia menegaskan komitmen pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan buruh tetap menjadi prioritas.
“Tahun lalu upah naik 6,5 persen, ada bantuan hari raya, diskon iuran JKK dan JKP, serta penambahan manfaat JKP menjadi 60 persen gaji selama enam bulan. Itu menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat concern terhadap kesejahteraan buruh,” jelas Yassierli.
Baca Juga:
Begini Prediksi UMP 2026 di 38 Provinsi, Naik Berapa? |