Kantor Pajak Sudah Buka! Ini Cara Lapor SPT via Coretax Sebelum 30 April 2026

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Kantor Pajak Sudah Buka! Ini Cara Lapor SPT via Coretax Sebelum 30 April 2026

Ade Hapsari Lestarini • 27 March 2026 06:40

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka layanan tatap muka secara offline sejak Rabu, 25 Maret 2026 menyusul berakhirnya periode libur panjang Idulfitri 1447 H.

Masyarakat dengan keperluan mendesak kini dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Meskipun kantor pajak sudah buka, DJP tetap mendorong wajib pajak untuk mengutamakan layanan digital melalui sistem Coretax, terutama untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang  kini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Perpanjangan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari tenggat waktu sebelumnya pada 31 Maret 2026. Lantas, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi via Coretax? Mengutip laman resmi pajak.go.id berikut penjelasannya!
 

Tahapan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi via Coretax


Berikut sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk melapor SPT Tahunan Orang Pribadi via Coretax:
 

1. Registrasi dan aktivasi akun Coretax

  • Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Centang kotak “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian klik “Cari” untuk memunculkan data.
  • Isi alamat e-mail dan nomor handphone yang sudah terdaftar di sistem perpajakan.
  • Pastikan e-mail dan nomor handphone tervalidasi.
  • Lakukan verifikasi identitas.
  • Baca pernyataan yang muncul, centang kotak persetujuan kemudian klik “Simpan”.
  • Periksa e-mail untuk surat penerbitan wajib pajak dan kata sandi sementara.
  • Login kembali ke Coretax dan selesaikan proses pengaturan kata sandi.


Ilustrasi. Foto: Freepik.
 

2. Buat Passphrase untuk Tanda Tangan Digital

  • Masuk ke menu “Portal Saya” pada halaman utama akun Coretax.
  • Pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
  • Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
  • Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
  • Centang pernyataan wajib pajak.
  • Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
  • Akun siap digunakan.
 

3. Cara Lapor Lapor SPT Tahunan


Setelah akun dan kode otorisasi aktif, wajib pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan Pribadi dengan cara sebagai berikut:
  • Masuk ke portal Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdaftar.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu SPT atau Surat Pemberitahuan SPT.
  • Klik opsi Buat konsep SPT untuk memulai pengisian laporan pajak.
  • Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan misalnya “SPT PPh Orang Pribadi" kemudian klik "Lanjut".
  • Tentukan tahun pajak yang ingin dilaporkan sesuai periode pelaporan.
  • Lengkapi seluruh bagian formulir sesuai data yang dimiliki.
  • Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  • Jika terdapat pajak yang masih harus dibayar, sistem akan menampilkan kode billing untuk proses pembayaran.
  • Setelah pembayaran selesai, kirimkan SPT melalui sistem Coretax hingga muncul bukti penerimaan elektronik.
  • SPT Tahunan sukses dilaporkan.

Demikian informasi seputar pembukaan kantor pajak dan cara melapor SPT Tahunan Orang Pribadi via Coretax. Segera laporkan SPT Anda sebelum batas waktu yang ditentukan. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)