Kejagung Sita Dokumen hingga Alat Berat Terkait Kasus Samin Tan

Tersangka kasus tambang Samin Tan. Foto: Antara

Kejagung Sita Dokumen hingga Alat Berat Terkait Kasus Samin Tan

Candra Yuri Nuralam • 30 March 2026 17:33

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dokumen hingga aset di sekitar pertambangan AKT disita penyidik.

"Sudah ada barang bukti yang disita berupa dokumen dan barang bukti elektronik, dan alat berat di lokasi tambang," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.

Anang enggan memerinci jenis dokumen dan alat berat yang disita. Penggeledahan dilakukan pada 14 lokasi, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.

Kejagung menyita aset itu untuk kebutuhan pengembalian kerugian negara. Barang-barang yang diambil juga disita untuk kebutuhan pembuktian.

"Penyitaan ini juga dalam rangka pemulihan kerugian negara dalam kasus ini," ujar Anang.


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto- Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
 

Baca Juga: 

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Tambang

Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.

Pada kasus ini, Samin Tan yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta oleh Satgas PKH dalam menyalahgunakan lahan tambang.

Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.

Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dengan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)