Ilustrasi bioetanol. Foto: warstek.com
Usai B50, Pemerintah Siapkan Mandatori Etanol Mulai 2027
Husen Miftahudin • 9 July 2026 15:35
Karawang: Pemerintah bersiap melanjutkan program bahan bakar nabati ke sektor bensin melalui penerapan mandatori etanol mulai 2027. Kebijakan tersebut menjadi langkah lanjutan setelah implementasi biodiesel B50.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar program etanol segera dijalankan. Pada tahap awal, kandungan etanol dalam bensin akan ditetapkan sebesar 10 persen hingga 20 persen.
"Kami laporkan dengan keberhasilan B50, maka kita mau copy, mau contoh untuk bensin, yaitu etanol," kata Bahlil dalam Peresmian dan Peluncuran Bahan Bakar Biodiesel B50 di Karawang, Kamis, 9 Juli 2026.
"Arahan Bapak Presiden, etanol kita harus lakukan, maka mandatori kita akan lakukan 2027. Tahap pertama 10 persen sampai dengan 20 persen, sehingga etanol ini akan bisa mengikuti jejak daripada biodiesel," tambah dia.
Bahlil menyampaikan bahan baku etanol berasal dari sejumlah komoditas pertanian, seperti tebu, singkong, dan jagung. Pengembangannya akan dilakukan secara bersama oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), PT Pertamina (Persero), serta pelaku usaha swasta.
"Jadi tebu, singkong, kemudian jagung, dan itu akan dikelola bersama-sama, baik Danantara maupun Pertamina dan swasta yang lain," ujar dia.
Baca Juga :
Bahlil: Program B50 Berpotensi Hemat Devisa Rp170 Triliun dan Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja

(Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV)
Implementasi B50 akhiri impor solar
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menegaskan peluncuran B50 merupakan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan energi nasional sesuai Asta Cita Presiden.
"Hari ini kita tidak hanya meluncurkan B50, tapi kita juga mengambil satu langkah besar menuju Indonesia yang semakin berdaulat di sektor energi, sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden," ucap dia.
Bahlil melaporkan konsumsi solar nasional saat ini mencapai sekitar 38 juta hingga 40 juta kiloliter per tahun. Sebelum B50 diterapkan, Indonesia masih mengimpor sekitar tiga juta hingga empat juta kiloliter solar setiap tahun.
"Untuk solar, total konsumsi kita itu rata-rata di angka 38 juta sampai dengan 40 juta kiloliter solar per tahun. Awalnya kita itu masih impor sekitar 3 juta-4 juta kiloliter per tahun," kata dia.
Menurut Bahlil, implementasi B50 membuat Indonesia tidak lagi mengimpor produk solar. "Dengan implementasi B50, maka Alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali," tutur Bahlil.
Bahlil menilai B50 tidak sekadar menjadi campuran bahan bakar fosil dan bahan bakar nabati. Program tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya domestik untuk memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi.
"B50 bukan sekadar perpaduan bahan bakar fosil dan nabati. B50 adalah perpaduan antara keberanian mengambil keputusan, keberpihakan kepada rakyat, dan keyakinan Indonesia mampu berdiri di atas sumber dayanya sendiri," tergas dia.