ICC Tetapkan Sidang Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Dimulai November 2026

Logo Mahkamah Pidana Internasional atau ICC. (Anadolu Agency)

ICC Tetapkan Sidang Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Dimulai November 2026

Muhammad Reyhansyah • 28 May 2026 16:08

Den Haag: Hakim di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menetapkan 30 November sebagai tanggal dimulainya persidangan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang melawan narkoba yang mematikan selama masa pemerintahannya.

Melansir AsiaOne, Kamis, 28 Mei 2026, ICC mendakwa Duterte yang kini berusia 81 tahun dengan tiga tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencakup pembunuhan terhadap sedikitnya 76 orang serta percobaan pembunuhan terhadap dua lainnya.

Jaksa ICC menyebut dugaan kejahatan tersebut terjadi selama kampanye anti-narkotika Duterte yang menurut mereka menewaskan ribuan warga sipil dalam periode 2016 hingga 2022.

Duterte, yang melepaskan haknya untuk hadir dalam sidang pada Rabu, selama ini bersikeras bahwa ia hanya memerintahkan polisi untuk membunuh dalam situasi membela diri. Ia juga terus membela kebijakan pemberantasan narkoba tersebut.

Duterte ditangkap dan dibawa ke Den Haag pada Maret 2025 dan kini ditahan di pusat detensi ICC.

Tim kuasa hukum mantan presiden itu sebelumnya berargumen bahwa Duterte tidak layak menjalani persidangan karena mengalami penurunan fungsi kognitif. Namun, pengadilan sejauh ini memutuskan ia masih dapat mengikuti dan berpartisipasi dalam sidang dengan sejumlah penyesuaian waktu persidangan.

Persidangan di ICC, satu-satunya pengadilan permanen dunia untuk kejahatan perang, umumnya berlangsung selama beberapa tahun sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Jika terbukti bersalah, Duterte menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga:  Mantan Presiden Filipina Hadapi Sidang ICC atas Kasus Kejahatan Kemanusiaan

(Willy Haryono)