Ilustrasi. Foto: fahum.umsu.ac.id
Catat! Ini Daftar 5 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Putri Purnama Sari • 1 June 2026 16:32
Jakarta: Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Juni 2026. Kebijakan ini memberikan berbagai bentuk keringanan kepada masyarakat, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga potongan pokok pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan. Setiap daerah menerapkan kebijakan berbeda sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2026.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diterbitkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Periode Program:
1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Bentuk Keringanan:
- Penghapusan bunga keterlambatan PKB.
- Penghapusan bunga keterlambatan BBNKB.
Baca Juga :
Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan dengan masa berlaku yang cukup panjang hingga akhir tahun 2026.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan.
Periode Program:
Berlaku hingga Desember 2026.
Bentuk Keringanan:
- Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
- Penyesuaian sanksi administratif mengikuti pengurangan pokok pajak.
- Pengurangan tunggakan pokok pajak dan sanksi administrasi untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
- Keringanan diberikan secara otomatis saat pembayaran pajak kendaraan.
3. Kalimantan Tengah

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan berbagai insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor, termasuk pembebasan denda dan diskon pembayaran pajak.
Masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya administrasi negara seperti penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Periode Program:
17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026.
Bentuk Keringanan:
- Bebas denda PKB.
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon pokok PKB:
- 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari.
- 4 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 60 hari.
- 2 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 30 hari.
4. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan program pemutihan yang cukup menarik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun.
Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan lama beserta dendanya.
Periode Program:
1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Bentuk Keringanan:
- Penghapusan seluruh denda pajak kendaraan.
- Pembebasan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
- Wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
5. Bali
Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan insentif pajak kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Selain potongan pokok pajak, wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak juga memperoleh insentif tambahan.
Bentuk Keringanan:
Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc
-
Potongan pokok PKB sebesar 8 persen.
-
Tambahan insentif 10 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan.
Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc
- Potongan pokok PKB sebesar 9 persen.
- Tambahan insentif 5 persen bagi wajib pajak yang taat pajak.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan biaya lebih ringan. Selain menghapus denda dan memberikan diskon, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Bagi pemilik kendaraan yang berada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Bengkulu, maupun Bali, program ini dapat dimanfaatkan sebelum masa berlakunya berakhir.