3 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang Ditangkap

Barang bukti obat keras dari 3 pengedar di Tanah Abang. Foto: Antara.

3 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang Ditangkap

Anggi Tondi Martaon • 28 May 2026 10:56

Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang terduga pengedar obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang. Jumlah obat keras yang disita mencapai 1.802 butir.

"Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E. P. Hutagalung, dikutip dari Antara, Kamis, 28 Mei 2026.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang. Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan KS Tubun IV Petamburan; Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali; serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial A, 38; RAD, 33; dan K, 43. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

"Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal," ungkap Reynold.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Peredaran obat keras juga berpotensi merusak generasi muda.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya," sebut Reynold.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Reynold.

Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

(Anggi Tondi)