Jadwal One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026, Ini Ketentuannya

Ilustrasi Jalan Tol (Dok. Foto Jasa Marga)

Jadwal One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026, Ini Ketentuannya

Riza Aslam Khaeron • 3 March 2026 16:15

Jakarta: Pemerintah telah mengeluarkan jadwal rekayasa lalu lintas untuk arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 Hijriah/2026 termasuk sistem one way, ganjil genap, serta langkah pengaturan lain.

Ketentuan ini dikeluarkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri agar pergerakan pemudik lebih teratur dan arus lalu lintas lebih lancar di jalan tol utama seperti Trans-Jawa dan Tol Tangerang–Merak.

Masyarakat diimbau memahami jadwal ini sebelum memulai perjalanan panjang saat libur Lebaran nanti.
 

Jadwal One Way Mudik dan Balik 2026

Sistem one way atau satu arah akan diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan saat arus mudik dan arus balik. Pada arus mudik, one way berlaku dari 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Rutenya dimulai dari KM 70 Jalan Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo. Pada periode itu, kendaraan hanya dapat melaju ke arah tujuan tanpa ada arus lawan di jalan yang sama, sehingga mobilitas menjadi lebih cepat dan rapi.

Untuk arus balik Lebaran, sistem one way juga diberlakukan pada periode 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pada fase ini, arah lalu lintas dibalik dari KM 421 Tol Semarang–Solo kembali ke KM 70 Jalan Tol Jakarta–Cikampek.

Petugas akan menutup akses masuk tol di arah yang berlawanan dengan arah one way tersebut agar arus lancar dan risiko kemacetan panjang dapat diminimalkan.
 
Baca Juga:
Aturan Lalu Lintas Mudik 2026, Cek Info Selengkapnya
 

Penerapan Sistem Ganjil Genap Selama Mudik 2026

Selain one way, pemerintah juga akan mengaktifkan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi di beberapa ruas jalan tol pada periode arus mudik dan arus balik.

Aturan ini berlaku pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk arus mudik, serta 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk arus balik.

Sistem tersebut diterapkan di beberapa titik strategis, yaitu:
  • Tol Karawang Barat (KM 47) – Tol Kalikangkung (KM 414)
  • Tol Tangerang–Merak (KM 31–98) secara dua arah
Ketentuan ganjil genap membatasi kendaraan berdasarkan nomor pelat. Misalnya, kendaraan dengan nomor akhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk nomor genap.

Ada pula sejumlah pengecualian untuk kendaraan tertentu seperti angkutan umum, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan penyandang disabilitas, serta kendaraan pengelola jalan tol.

Jadwal one way dan ganjil genap mudik Lebaran 2026 menjadi rujukan penting bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pulang kampung.

Dengan memahami periode dan ruas yang akan diberlakukan rekayasa lalu lintas tersebut, pemudik dapat merencanakan jadwal keberangkatan lebih baik dan menghindari kemacetan. Masyarakat juga diimbau tetap memantau informasi terbaru dari instansi resmi agar perjalanan mudik dan balik berjalan aman dan nyaman.

(Keysa Qanita)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)