Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah. Dokumentasi/ istimewa
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri menilai revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menjadi momentum penting untuk memperkuat otonomi daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah berharap perubahan tersebut membuat tata kelola daerah lebih efisien dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengatakan otonomi daerah telah berjalan selama 25 tahun dengan sejumlah capaian positif. Ia menyebut tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat, angka kemiskinan menurun, dan daya saing daerah secara umum membaik.
"Pelayanan publik juga terus mengalami perbaikan. Indonesia yang sebelumnya berada di peringkat 185 pada 2010, kini naik ke peringkat 71. Mal pelayanan publik sudah tersebar di 256 daerah,” kata Cheka dalam keterangan pers, Rabu, 26 November 2025.
Baca Juga :
Namun Cheka mengakui masih terdapat tantangan di daerah, seperti struktur organisasi yang terlalu gemuk, tumpang tindih kewenangan, dan pembiayaan kelembagaan yang belum fleksibel. Revisi UU Pemda diharapkan menjadi solusi untuk penataan organisasi perangkat daerah (OPD), penyederhanaan kelembagaan, serta peningkatan kualitas layanan publik.
Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah. Dokumentasi/ istimewa
Menurutnya salah satu fokus revisi adalah mengubah pola pembiayaan lembaga daerah agar lebih sesuai kebutuhan dan berorientasi pada hasil. Selama ini, pembiayaan OPD ditentukan berdasarkan tipe lembaga, bukan pada capaian kinerja. Akibatnya, anggaran tetap besar meski hasil yang dicapai minim.
“Ke depan yang dikunci bukan kegiatannya, tapi outcomenya. Pemerintah daerah harus fokus pada manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.
Cheka mencontohkan dinas tenaga kerja seharusnya dinilai dari kemampuannya menurunkan angka pengangguran, bukan dari banyaknya rapat atau kegiatan seremonial. Dengan pendekatan berbasis hasil, daerah dinilai lebih cepat mengakselerasi pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menegaskan otonomi daerah telah membawa dampak positif bagi pembangunan manusia. Angka harapan hidup meningkat dari 66 tahun pada 2000 menjadi 72,26 tahun saat ini, sementara rata-rata lama sekolah naik dari 7 tahun menjadi 8,8 tahun.
“Tujuan akhirnya sederhana, masyarakat ingin sejahtera, mendapat pelayanan yang cepat, dan memiliki daya saing. Itulah semangat utama revisi UU Pemda,” ungkap Cheka.