Ilustrasi hewan kurban. Foto: Antara.
Pemkot Jaksel Larang Trotoar Digunakan Lokasi Jual Hewan Kurban
Anggi Tondi Martaon • 7 May 2026 21:59
Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melarang pedagang hewan kurban menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) sebagai lokasi berjualan menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Sebab, dapat mengganggu masyarakat dan lingkungan.
"Mengenai teknis penjualan, kami tidak ingin sarana publik, seperti trotoar dan fasilitas lainnya digunakan oleh para penjual hewan kurban. Sebab, nantinya akan berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, dikutip dari Antara, Kamis, 7 Juli 2026.
Ali mengatakan, Pemkot Jaksel meminta lurah, camat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), serta unsur masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan hewan kurban.
Menurut Ali, pengawasan itu diperlukan agar tidak ada pedagang yang melanggar aturan, termasuk yang berkaitan dengan ketertiban umum, kebersihan, dan pengelolaan sampah, yang dapat berdampak terhadap kesehatan lingkungan.
Ali menambahkan pengawasan itu juga difokuskan pada kesehatan hewan kurban. Mulai dari kesesuaian syariat Islam hingga kelengkapan administrasi kesehatan hewan.
Ali mengingatkan Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan harus sigap dalam memastikan seluruh proses penjualan hingga penyembelihan hewan kurban berjalan sesuai dengan ketentuan. "Mudah-mudahan, Idul Adha tahun ini berjalan dengan baik, seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, peningkatan pengawasan dan kewaspadaan harus terus dilakukan," ungkap Ali.

Ilustrasi hewan kurban. Foto: Medcom.id.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan Ridho Sosro memastikan segera melaksanakan sejumlah kegiatan pengawasan menjelang Idul Adha.
Salah satunya, yaitu melalui pengawasan di lokasi penjualan dan tempat penyembelihan hewan kurban. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap lokasi yang digunakan pedagang untuk berjualan.
"Terkait pedagang hewan kurban, kami juga sedang mendata lokasi-lokasi yang dijadikan tempat berjualan. Kami melarang keras apabila penjualan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Ridho.