Menteri Imipas Agus Andrianto. ANTARA
Kemenimpas Duga Sindikat Judol Internasional di Indonesia Manfaatkan Kebijakan Bebas Visa
Gabriella Thesa Widiari • 11 May 2026 17:41
Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menduga sindikat judi online internasional di Indonesia memanfaatkan kebijakan bebas visa. Sehingga para pelaku dapat keluar masuk dengan bebas.
"Mereka ini kan orang-orang yang bebas visa. Bahkan, masyarakat dari negara-negara ASEAN juga menikmati fasilitas bebas visa. Namun, dampak dari penerapan rezim bebas visa ini memang dapat menimbulkan kondisi seperti yang terjadi saat ini," kata Menteri Imipas Agus Andrianto, dilansir dari Antara, Senin, 11 Mei 2026.
Terlebih, di Kamboja saat ini sedang banyak kegiatan razia sehingga sindikat tersebut kemungkinan mencari tempat lain agar bebas menjalankan usahanya. Menurut Agus, kebanyakan pelaku baru tinggal di Indonesia sekitar satu hingga dua bulan.
"Kemarin yang di Hayam Wuruk (Jakarta Barat) baru dua bulan lalu ada di Kepri kami menangkap 210 sindikat judol itu baru satu bulan dan di Tangerang 15 orang ditangkap juga sama belum lama di Indonesia," ujarnya.
.jpg)
Ilustrasi judi online. Dok. MI
Dia menegaskan, kementeriannya akan bakal meningkatkan kewaspadaan terhadap jaringan judol maupun scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kemenimpas akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta jajaran kepolisian dan TNI guna memberikan perlindungan dan kedaulatan negara.
"Pengawasan terhadap jaringan pelaku judi online dan scamming internasional akan terus diperketat. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga juga akan diperkuat guna menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan digital," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com