Satu WNI Terlibat Sindikat Judol Hayam Wuruk Ternyata Pernah Kerja di Kamboja

Bareskrim Polri ungkap sindikat judol di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Metro TV/Aris

Satu WNI Terlibat Sindikat Judol Hayam Wuruk Ternyata Pernah Kerja di Kamboja

Aris Setya • 11 May 2026 11:42

Jakarta: Bareskrim Polri mengungkapkan satu warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam sindikat judi online (judol) di gedung perkantoran di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. WNI tersebut ditahan Bersama dengan 320 warga negara asing (WNA).

"Telah kita lakukan pemeriksaan, satu orang ternyata WNI. Yaitu warga Jakarta sini," sebut Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, di Jakarta Barat, dikutip Senin, 11 Mei 2026.

Menurut pihak Kepolisian, WNI yang terlibat dalam sindikat judol tersebut sebelumnya pernah bekerja di Kamboja. Pelaku kembali ke Indonesia untuk bekerja lagi pada sindikat serupa.
 


"Tapi yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja, Jadi datang ke sini juga, bekerja di sini lagi," ungkapnya.

Adapun 320 pelaku yang warga negara asing (WNA) dititipkan ke Ditjen Imigrasi. Mereka akan dititipkan di dua tempat, yaitu di kawasan Kuningan dan Jakarta Barat.


Sindikat judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat diringkus polisi. Metro TV/Aris

Alasan penitipan 320 pelaku tersebut karena berstatus WNA, sehingga penanganan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Sedangkan satu pelaku tetap akan digiring ke kantor Bareskrim Polri.

"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)