Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Komisi Reformasi Rekomendasikan Hapus Kuota Khusus Rekrutmen Polri
Anggi Tondi Martaon • 5 May 2026 22:39
Jakarta: Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Ahmad Dofiri menyampaikan rekomendasi penghapusan kuota khusus dalam proses rekrutmen anggota Polri sebagai bagian dari pembenahan di aspek manajerial. Rekomendasi tersebut dibuat untuk memperbaiki tata kelola rekrutmen Polri yang selama ini menjadi sorotan.
"Iya makanya kalau terkait dengan itu rekomendasi di bidang aspek manajerial tadi. Nah tadi, kalau rekrutmen itu sekarang ada misalnya kuota khusus itu dihapus," kata Dofiri dikutip dari Antara, Selasa, 5 Mei 2026.
Namun, Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas itu tidak menjelaskan lebih jauh terkait kuota khusus yang dimaksud.
Selain penghapusan kuota khusus, mekanisme rekrutmen juga direkomendasikan melibatkan multiaktor. Artinya, panitia seleksi tidak hanya berasal dari internal Polri, tetapi juga melibatkan pihak dari luar institusi.
Dalam pernyataan persnya, Dofiri mengatakan rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto fokus pada aspek kelembagaan dan manajerial dalam institusi Polri. Dia menjelaskan aspek kelembagaan meliputi pengaturan struktural terkait kedudukan institusi, aspek instrumental yang meliputi regulasi dan aturan serta infrastruktur berupa sarana, prasarana, dan peralatan, termasuk alat keamanan dan peralatan khusus.
Sementara itu pada aspek manajerial, reformasi Polri berfokus pada empat hal utama. Yakni tata kelola, operasional, sistem kepemimpinan, dan pengawasan.
.jpeg)
Komisi Percepatan Reformasi Polri. Foto: Metro TV.
Pada sisi tata kelola, pembenahan dilakukan di bidang pembinaan dan operasional. Dalam pembinaan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus penting, mulai dari rekrutmen, pendidikan hingga mutasi dan promosi jabatan.
"Tata kelola terkait dengan pengelolaan sumber daya manusia, yang sekarang diributkan bagaimana rekrutmen menjadi polisi, ada bayar segala macam, itu rigid. Mulai rekrutmen, mulai pendidikan, sampai dengan mutasi dan promosi jabatan. Ini yang kemarin-kemarin kita aspirasi banyak masukan itu," ujar eks Wakapolri tersebut.
Selain itu, tata kelola anggaran dan logistik masuk dalam pembenahan. Dofiri menjelaskan di bidang operasional, reformasi menyasar tiga tugas pokok Polri, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta pelayanan. Adapun, dua aspek yang menjadi sorotan publik adalah penegakan hukum dan pelayanan.
"Dari tiga hal itu, dua yang menjadi sorotannya, yaitu penegakan hukum dan aspek pelayanan. Itu juga rigid. Bagaimana kemudian pelayanan kepolisian itu nanti tidak lagi ada antrian, tidak lagi ada pungutan," kata Dofiri.