Tim SAR Gabungan sementara melakukan pendakian di Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara untuk mencari dan mengevakuasi para pendaki WNA asal Singapura dan WNI, Jumat (8/5/2026). ANTARA/HO-Basarnas Maluku Utara/am.
Pendakian Gunung Dukono Diduga Ilegal, Polisi Selidiki Kelalaian Porter
Lukman Diah Sari • 9 May 2026 21:06
Ambon: Polres Halmahera Utara mendalami dugaan kelalaian porter dan pemandu pendakian terkait insiden erupsi Gunung Dukono. Terbaru, satu pendaki inisial E ditemukan meninggal, pada Sabtu, 9 Mei 2026, sedangkan dua pendaki asal Singapura masih dinyatakan hilang.
"Kami sedang melakukan pendalaman, dan kalau sampai terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, porter dan pemandu bisa dijerat pidana jadi untuk sementara proses penyelidikan masih jalan," kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saat konferensi pers di Mapolres Halut, Jumat, 8 Mei 2026, melansir Antara.
"Ini bukan jalur wisata resmi. Tidak ada izin pendakian," ujar dia.
Berdasarkan laporan Basarnas Ternate, total 20 pendaki terdampak erupsi Gunung Dukono, pada Jumat, 8 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan orang merupakan WNA asal Singapura dan 11 lainnya warga negara Indonesia (WNI).
"Jika terbukti melanggar, oknum porter dan pemandu dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara," tegas dia.

Erupsi Gunung Dukono. (Dok Pos PGA Dukono)
Gunung Api Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, erupsi pada Jumat pagi, 8 Mei 2026. Tinggi abu letusan mencapai sekitar 10 kilometer (km) dari bibir kawah.
Material abu vulkanik berwarna putih, kelabu, hingga hitam pekat dengan intensitas tebal condong ke arah utara. Erupsi ini terekam dengan amplitudo 34 milimeter dengan durasi 967 koma 56 detik.