Ilustrasi: via Anadolu
Selain Indonesia, 5 Negara Ini juga Membatasi Umur Pengguna Medsos
Riza Aslam Khaeron • 18 March 2026 12:41
Jakarta: Platform media sosial milik Elon Musk, X, pada 18 Maret 2026 resmi mengikuti aturan baru Indonesia yang membatasi umur minimum pengguna menjadi 16 tahun. Ketentuan mengenai akses ke media sosial ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret mendatang.
"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) , Alexander Sabardi, di Jakarta Pusat, dikutip pada Rabu, 18 Maret 2026.
Komdigi menyatakan bahwa perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional, sekaligus meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
Jika Indonesia mengikuti tren global sebagaimana disebutkan oleh Komdigi, negara mana sajakah yang telah menerapkan aturan serupa? Berikut ini daftarnya:
Australia
Australia menjadi salah satu negara yang paling tegas dalam membatasi usia pengguna media sosial. Pemerintah Australia menetapkan bahwa platform media sosial yang masuk kategori age-restricted social media platforms wajib mengambil langkah wajar untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun. Aturan ini mulai berlaku pada 10 Desember 2025.Namun, beban kepatuhan dalam aturan Australia tidak diletakkan pada anak atau orang tua, melainkan pada sisi platform.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak semua layanan digital masuk dalam kategori pembatasan ini. Sejumlah layanan seperti aplikasi pesan (messaging apps), sebagian layanan gim, serta layanan pendidikan atau kesehatan tetap dikecualikan.
Malaysia
Malaysia bergerak ke arah pembatasan serupa, namun dengan model yang sedikit berbeda. Pemerintah Malaysia menyatakan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan membuka akun media sosial sendiri. Meski begitu, akun yang dikelola oleh orang tua atas nama anak masih diperbolehkan.Dalam penjelasan resminya, Pemerintah Malaysia menyebutkan bahwa pembatasan usia minimum 16 tahun untuk pendaftaran akun baru ditargetkan mulai dikuatkuasakan pada Juli 2026. Artinya, arah kebijakannya sudah jelas, tetapi implementasinya masih berjalan bertahap melalui mekanisme seperti regulatory sandbox bersama platform media sosial.
| Baca Juga: Platform X Batasi Pengguna Berusia 16 Tahun |
Spanyol
Spanyol termasuk negara Eropa yang paling vokal mendorong pembatasan usia pengguna media sosial. Perdana Menteri Pedro Sánchez pada Februari 2026 menyatakan bahwa Spanyol akan melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dan mewajibkan sistem verifikasi usia yang efektif, bukan sekadar kotak centang (checkbox) biasa.Akan tetapi, kebijakan tersebut belum berstatus sebagai larangan final yang berlaku penuh. Pemerintah Spanyol menjelaskan bahwa rancangan aturannya masih dalam proses legislasi.
Pada Januari 2026, pemerintah baru menyetujui rancangan awal untuk disiapkan ke tahapan berikutnya sebelum masuk lebih jauh ke proses parlemen. Dengan demikian, posisi Spanyol saat ini masih berupa proposal pemerintah yang sedang diproses.
Uni Eropa
Di tingkat Uni Eropa, Parlemen Eropa telah mendorong ambang usia digital 16 tahun sebagai standar default.Dalam resolusi yang diadopsi pada November 2025, parlemen menyerukan agar akses ke media sosial, platform video, dan pendamping AI tidak diperbolehkan tanpa persetujuan orang tua bagi mereka yang berada di bawah usia 16 tahun. Parlemen juga menyebut usia 13 tahun sebagai batas mutlak di mana anak tidak boleh mengakses media sosial sama sekali.
Meski begitu, posisi Parlemen Eropa tersebut masih berupa rekomendasi politik, bukan aturan yang otomatis mengikat semua negara anggota.
Prancis
Prancis sudah lebih dulu menetapkan ambang usia digital pada 15 tahun, bukan 16 tahun. Dalam Undang-Undang Nomor 2023-566, penyedia layanan media sosial diwajibkan menolak pendaftaran anak di bawah usia 15 tahun, kecuali mendapatkan izin dari salah satu pemegang otoritas orang tua.Undang-undang ini juga memberikan hak kepada orang tua untuk meminta penangguhan akun milik anak di bawah usia 15 tahun.
Namun, situasi di Prancis tidak sesederhana "sudah berlaku penuh". Penjelasan resmi dari Vie publique menyebutkan bahwa hukum tertanggal 7 Juli 2023 tersebut memang menetapkan "majorité numérique" pada usia 15 tahun, tetapi belum sepenuhnya diterapkan karena masih menunggu dekret pelaksanaan dan persetujuan dari Komisi Eropa.