Polisi menginterogasi pelaku inisial A (kiri) usai ditangkap karena tega menyiram air keras kepada mantan kekasihnya akibat kesal diputus cintanya, di Polsek Tamalate Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/3/2026). ANTARA/Darwin Fatir.
Pelaku Penyiraman Air Keras di Makassar Diringkus
Whisnu Mardiansyah • 18 March 2026 08:17
Makassar: Polisi membekuk seorang pria berinisial A, 35, yang tega menyiramkan air keras kepada mantan kekasihnya, perempuan berinisial U, 38, di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku melakukan aksi keji tersebut karena kesal cintanya diputuskan.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamalate Iptu Abdul Latif mengatakan peristiwa ini dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap korban yang memutuskan hubungan asmara mereka.
"Pelaku ini diamankan terkait penganiayaan dengan cara menyirami korban air keras. Jadi cerita, menurut pelaku dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban (diputuskan)," ujar Abdul Latif di Makassar seperti dilansir Antara, Selasa, 17 Maret 2026.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 malam. Pelaku mengaku sengaja datang ke Makassar dan mencari-cari korban. Setelah mengetahui keberadaannya, ia mendatangi rumah korban di Jalan Deppasawi, Kecamatan Tamalate.
Pelaku melakukan perbuatan jahat itu di rumah korban. Menurut keterangan korban, pelaku mengetuk jendela kamar. Korban yang mengira itu kucing kemudian membuka sedikit jendela.
"Disangkanya itu kucing, akhirnya dibuka jendela sedikit langsung disiram air keras ke dalam," tutur Abdul Latif.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban. Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan intensif.

Ilustrasi air keras. Foto: Pixabay
"Jadi, luka bakar itu di sekujur tubuhnya sesuai dengan foto yang ada di rumah sakit. Sementara dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," katanya.
Keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tamalate. Tim Unit Resmob Polsek dibantu personel Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap usai dikejar di Jalan Tanjung Bunga Makassar pada Selasa dini hari.
Pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara yang sangat dekat. Namun hubungan mereka renggang dan korban memutuskan pelaku sejak enam bulan lalu. Pelaku merasa tidak terima dan berusaha rujuk, namun ditolak korban, hingga akhirnya nekat melakukan perbuatan keji tersebut.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa plastik bekas sarung tangan dan buku berisi catatan tulisan tangan pelaku yang menyebutkan korban selingkuh dengan orang lain. Dalam catatan itu, pelaku bahkan menuduh korban tanpa bukti berhubungan badan dengan orang lain di penginapan. Keluarga korban sempat menangis dan sangat geram atas perbuatan keji itu saat pelaku dibawa ke Polsek setempat.