Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Diduga Lecehkan Perempuan di UKS

Pelaku pelecehan seksual, inisial Z, 39 tahun, di Nagan Raya, Aceh.(ANTARA/HO-Humas Polres Nagan Raya)

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Diduga Lecehkan Perempuan di UKS

Lukman Diah Sari • 17 April 2026 16:37

Nagan Raya: Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, menahan seorang pria berinisial Z, 39. Pria tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di sekolah di Nagan Raya.

“Tersangka sudah kami lakukan penahanan sejak Rabu, 15 April 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Muhammad Rizal  di Nagan Raya, Kamis, 17 April 2026, melansir Antara.

Korban pelecehan seksual dalam kasus tersebut berinisial R, 31, warga sebuah desa di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Rizal mengatakan peristiwa pelecehan seksual tersebut dilaporkan terjadi di ruang unit kesehatan sekolah (UKS) di salah satu sekolah di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, yang terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat peristiwa itu terjadi, terduga pelaku Z diduga melakukan pelecehan terhadap dengan menyentuh bagian tubuh korban tanpa persetujuan. Korban kemudian keluar dari ruangan dan menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.

Tidak lama kemudian, korban dijemput oleh pihak keluarga dan selanjutnya pada Senin, 29 September 2025, korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nagan Raya. Proses hukum ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tanggal 29 September 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya, penyidik memperoleh tiga alat bukti. Atas dasar tersebut, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku.

Ilustrasi. Foto: Dok. Antara.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Rizal mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya korban atau keluarga korban, agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana pelecehan seksual. Kepolisian akan memberikan pendampingan serta menjamin proses penanganan secara serius dan sesuai aturan hukum,” kata Rizal.

Saat ini, terduga pelaku telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)