Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan Bank Indonesia. Foto: dok BI.
Husen Miftahudin • 23 December 2025 15:39
Jakarta: Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang 2026. Penetapan tersebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.
"RDG Bulanan diselenggarakan selama dua hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG," jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Desember 2025.
Dijelaskan lebih lanjut, pada hari pertama, RDG bulanan membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan.
Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan.
"RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan," terang Denny.
Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023. Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.
| Baca juga: Demi Tarik Investasi Asing dan Jaga Rupiah, BI Rate Masih Ditahan di Level 4,75% |
