Cemari Limbah ke Sumber Air Warga, Pemkot Bengkulu Sanksi Kedai Mie Gacoan

Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu saat mengecek kondisi penampungan limbah di rumah makan cepat saji Mie Gacoan. ANTARA/Anggi Mayasari

Cemari Limbah ke Sumber Air Warga, Pemkot Bengkulu Sanksi Kedai Mie Gacoan

Whisnu Mardiansyah • 24 December 2025 12:25

Bengkulu: Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberikan sanksi administratif terhadap rumah makan cepat saji Mie Gacoan cabang di kota ini. Sanksi diberikan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menemukan indikasi pencemaran lingkungan yang berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik usaha tersebut.

Awal penemuan ini berangkat dari keluhan masyarakat sekitar yang melaporkan sumber air warga tercemar. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bengkulu, Afriyenita, menyebut timnya langsung melakukan inspeksi dan pengujian laboratorium menyusul laporan tersebut.

“Kami melakukan pengecekan dan uji laboratorium di sumur milik warga dan IPAL milik Mie Gacoan. Hasilnya baik coliform maupun pH dari limbah air ini tidak sesuai dengan standar baku mutu, sehingga limbah air ini tidak boleh dibuang melalui saluran pembuangan seperti drainase siring dan sebagainya,” kata Afriyenita di Bengkulu seperti dilansir Antara, Rabu, 24 Desember 2025.
 


Berdasarkan temuan itu, DLH Kota Bengkulu memutuskan untuk memberikan sanksi administratif kepada pengelola Mie Gacoan. Sanksi ini bertujuan agar pihak usaha dapat memperbaiki sistem dan memenuhi standar pengolahan limbah domestik yang dihasilkannya. DLH memberikan tenggat waktu perbaikan selama satu bulan.

Selain itu, DLH juga secara tegas melarang pengelola rumah makan tersebut untuk membuang air limbah hasil olahan IPAL ke saluran drainase umum atau badan air lainnya guna mencegah pencemaran lebih lanjut.

“Kami sudah berikan sanksi administratif, karena berdasarkan uji laboratorium IPAL mereka tidak mampu untuk mengeluarkan air limbah ke badan permukaan air tanah, drainase, dan sebagainya. Jadi, kami minta kepada pihak Mie Gacoan untuk memenuhi standar pengelolaan limbah domestik yang mereka hasilkan,” ucap Afriyenita.

Sebagai solusi sementara, DLH meminta agar limbah yang dihasilkan dibuang ke fasilitas yang lebih layak, seperti Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT). Langkah ini diharapkan dapat menghentikan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan air warga sekitar sementara sistem IPAL diperbaiki.

Dengan tindakan ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan serta mendorong kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)