Impor Gula Mentah hingga 4 Juta Ton Diusulkan Dikelola BUMN

Ilustrasi gula. Foto: dok MI/Fransisco Carolio Hutama Gani.

Impor Gula Mentah hingga 4 Juta Ton Diusulkan Dikelola BUMN

Lukman Diah Sari • 24 September 2026 12:26

Jakarta: Panitia Kerja (Panja) Gula Komisi VI DPR RI terus menyoroti tata niaga gula nasional, khususnya kebijakan impor gula mentah untuk rafinasi. Panja berencana memanggil pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna menekan kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi yang selama ini merugikan petani tebu lokal.

"Kita berharap impor gula mentah untuk rafinasi harus dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh BUMN," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Kebijakan ini sejalan dengan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI bersama pemerintah pada April 2026. Saat itu, disepakati bahwa impor gula mentah untuk kebutuhan industri rafinasi hanya akan dikelola oleh perusahaan BUMN.


Nasril menjelaskan, selama ini impor gula mentah rafinasi dilakukan oleh 11 perusahaan swasta. Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa gula rafinasi yang seharusnya diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi kerap merembes ke pasar tradisional sebagai gula konsumsi. Dampaknya, gula kristal putih hasil panen petani dalam negeri tidak terserap optimal oleh pasar.

"Karena sudah banyak banjiran gula kristal rafinasi yang menjadi pilihan pedagang di pasar. Harganya lebih murah dan warnanya lebih putih," ungkap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Nasril meyakini, jika BUMN menjadi ujung tombak dalam menjalankan kebijakan impor, celah kebocoran rafinasi yang setiap tahun dikeluhkan petani tebu dapat diminimalkan. Ke depan, Panja akan meminta masukan mengenai kesiapan BUMN dalam memenuhi kebutuhan bahan baku pabrik gula rafinasi.

"Dalam rapat Panja berikutnya, kita akan meminta masukan, terutama kesiapan BUMN dalam menampung kebutuhan pabrik gula rafinasi dari impor yang besarnya sekitar 3,5 juta sampai 4 juta ton per tahun," jelas Nasril.

(Ilustrasi. MI/Susanto)

Meski demikian, Komisi VI menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada pemerintah dan Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) untuk menunjuk BUMN mana yang paling siap diberikan hak impor gula tersebut.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa pembenahan tata niaga gula harus segera dilakukan secara komprehensif.

"Perbaikan tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi petani tebu, menjamin kebutuhan industri dan masyarakat, sekaligus memperkuat kemandirian serta ketahanan pangan nasional," tegas Andre saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Gula bersama Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, Senin, 21 September 2026.

Politikus Partai Gerindra ini menilai, pembenahan tata niaga gula yang terintegrasi, transparan, dan berkeadilan mutlak diperlukan agar kepentingan para petani, laju industri, serta kebutuhan masyarakat dapat berjalan secara seimbang.

(Lukman Diah Sari)