4 Cara Pemadaman Karhutla: Dari Water Bombing hingga Modifikasi Cuaca

Water bombing untuk penanganan karhutla. Foto: ANTARA/Nova Wahyudi.

4 Cara Pemadaman Karhutla: Dari Water Bombing hingga Modifikasi Cuaca

Muhamad Marup • 25 August 2026 14:57

Jakarta: Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan insiden yang kerap terjadi di Indonesia, terutama saat musim kemarau. Pada pertengahan tahun 2026, Karhutla kembali terjadi di Indonesia dengan dampak yang tidak bisa dianggap sepele.

Upaya pengendalian karhutla diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Pasal 20 menyebut bahwa upaya pengendalian meliputi pencegahan, pemadaman dan penangan pascakarhutla .

Khusus pemadaman, terdapat empat cara yang bisa digunakan. Melansir pantaugambut.id, berikut daftarnya.

Pemadaman Karhutla

Pemadaman manual

Teknik ini merupakan yang paling umum dan tradisional yang dapat dilakukan untuk memadamkan titik api. Biasanya, para relawan maupun satuan gabungan dikerahkan untuk memadamkan dengan cara menyiramkan titik api dengan air yang disambungkan menggunakan selang.

Pemadaman manual dengan mobil pemadam karhutla dan tangki air. Cara ini sebenarnya sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan petugas dari bahaya asap dan api.

Sekat Bakar

Sekat Bakar adalah jalur yang memisahkan areal dalam hamparan bahan bakaran untuk mencegah dan/atau mengurangi kemungkinan terjadinya karhutla yang lebih luas. Sekat bakar dibagi menjadi dua yaitu sekat bakar buatan dan sekat bakar alami.

Sekat bakar buatan yaitu sekat bakar yang dengan sengaja dibuat pada lokasi yang rawan terjadi karhutla hutan dan sekat bakar alami yaitu sekat bakar yang memang karena kondisi alam bisa difungsikan sebagai sekat bakar, seperti sungai, jalan, danau, dsb.

Water bombing

Teknik ini memiliki cara kerja dengan menjatuhkan air dari atas pada titik panas di area lahan yang terbakar. Air dengan kapasitas 4.000 liter hingga 5.000 liter dibawa Helikopter yang digunakan oleh Satgas Karhutla. Helikopter ini dapat mengambil air di sumber air atau sungai terdekat. Setelah itu, air akan dijatuhkan pada titik panas.

Teknologi Modifikasi Cuaca

Modifikasi Cuaca di Riau Semai 26 Ton Garam di Awan

Persiapan operasi modifikasi cuaca di Riau untuk membuat hujan buatan dalam upaya meminimalisir kebakaran hutan dan lahan di Riau. ANTARA/HO-Pemprov Riau

Teknologi Modifikasi (TMC) atau yang umum disebut hujan buatan. Sebenarnya, metode ini merupakan penggabungan teknologi manusia dengan fenomena alam.

Dengan menggunakan pesawat yang telah dimodifikasi khusus untuk menyemai zat higroskopis seperti garam dapur (NaCl) dan CaCl2 di bibit awan yang akan dibuat hujan. Garam-garam tersebut harus berbentuk butiran halus dengan diameter 10-50 mikron.

Nantinya, garam akan membentuk titik-titik uap air. Hujan buatan sangat dipengaruhi oleh banyak dan sedikitnya awan yang berada di atas wilayah yang membutuhkan hujan. Semakin banyak awan, maka semakin banyak pula rangsangan yang dapat diberikan. Hal tersebut juga mempengaruhi curah hujan yang akan turun.

Setelah muncul awan-awan kecil, penyemaian bubuk urea juga dilakukan beberapa saat setelah penyemaian garam. Fungsi urea adalah sebagai pendingin lingkungan sekitar yang dapat menggabungkan awan-awan kecil menjadi kelompok awan yang lebih besar.

Jika tidak ada awan potensial, kemudian dilakukan penghilangan lapisan inversi dengan menggunakan dry ice yang menjadi penghalang polutan terbang ke arah langit.

Pencegahan dan Pascakarhutla

Selain pemadaman, dua langkah pengendalian adalah pencegahan dan penanganan pascakarhutla. Penanganan kebakaran hutan dan lahan yang paling efektif adalah dengan melakukan pencegahan sebelum terjadinya kebakaran. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan sosialisasi terkait bahayanya kebakaran hutan, merevisi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pemberian perizinan di lahan gambut, serta pengamatan titik rawan kebakaran yang lebih intensif. Sementara itu penanganan pascakebakaran adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan evaluasi serta koordinasi dalam rangka menangani suatu areal setelah terbakar. Penanganan pascakebakaran dapat dilakukan dengan pembuatan kebijakan mengenai restorasi gambut, melakukan restorasi gambut (rewetting, revegetation, revitalitation) yang telah terdegradasi serta monitoring.

(Muhamad Marup)