Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Ditarget Tuntas Akhir 2026

Angkutan Kota (angkot) di Kota Bogor. Foto: Metrotvnews.com/Mulvi (Mulvi Muhammad Noor)

Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Ditarget Tuntas Akhir 2026

Lukman Diah Sari • 25 August 2026 21:26

Kota Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat (Jabar), menargetkan penertiban angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun dapat dituntaskan hingga akhir 2026. Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, mengatakan penertiban tersebut terus dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua," kata Dedie, di Balai Kota Bogor, Selasa, 25 Agustus 2026, melansir Antara.

Berdasarkan data per 10 Agustus 2026, sebanyak 803 dari total 1.780 unit angkot berusia di atas 20 tahun telah dicabut izinnya. Dengan demikian, progres penataan moda transportasi tersebut telah mencapai 45,1 persen.


Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Balai Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkot Bogor

Dedie menegaskan, penataan angkot perlu dilakukan secara menyeluruh. Perda tersebut merupakan representasi keinginan masyarakat untuk membenahi sistem transportasi sekaligus mengurangi kesemrawutan lalu lintas di Kota Bogor.

"Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut," ujarnya.

Dalam proses penertiban, Pemkot Bogor juga menemukan sejumlah persoalan, antara lain pengemudi yang tidak melengkapi kendaraannya dengan dokumen serta pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dedie meminta Dishub Kota Bogor fokus menegakkan aturan terhadap angkot yang tidak memenuhi ketentuan.

Pemkot Bogor juga menunda sementara proses peremajaan angkot, agar penertiban kendaraan berusia di atas 20 tahun dapat diselesaikan. Menurut Dedie, kebijakan itu diperlukan agar pemerintah dapat menghitung secara lebih tepat kebutuhan angkutan umum di setiap wilayah sebelum kembali menjalankan program peremajaan.

"Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana," kata Dedie.

Sejalan dengan penertiban tersebut, Pemkot Bogor akan memetakan kembali pelaksanaan rerouting angkot serta rencana aktivasi Koridor 3 dan 4 untuk menyesuaikan pelayanan angkutan dengan kebutuhan masyarakat. Pemkot juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta pemerintah daerah sekitar, termasuk Kabupaten Bogor dan Sukabumi, untuk menertibkan angkutan antarkota yang masuk hingga pusat Kota Bogor.

Selain itu, Pemkot Bogor meminta dukungan Kementerian Perhubungan agar tidak menerbitkan izin baru terkait peremajaan angkutan berusia di atas 20 tahun yang melintasi pusat Kota Bogor. Dedie berharap langkah tersebut membuat penataan transportasi dilakukan secara terintegrasi, sehingga jumlah angkutan yang beroperasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak kembali menimbulkan kesemrawutan.

(Lukman Diah Sari)