Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2025, Apakah Cair di Desember?

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2025, Apakah Cair di Desember?

Eko Nordiansyah • 2 December 2025 14:15

 

Jakarta: Dalam memberikan dukungan finansial kepada para pekerja atau buruh yang menerima gaji dibawah Rp3,5 juta, pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan pada Desember 2025 ini. Program Bantuan ini nantinya dapat berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600 ribu.

Peraturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025.

Lantas, bagaimana cara cek BSU Ketenagakerjaan 2025? Untuk itu simak penjelasannya berikut ini.

Syarat penerima BSU 2025

Melansir BSU Kemnaker, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan penerima menerima manfaat dan tepat sasaran, diantaranya.

  • Warga negara Indonesia (WNI) dengan menyertakan NIK.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji paling besar Rp3,5 juta per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Cara mengecek status penerimaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan pembantuan layanan kepada masyarakat yang ingin mengecek status penerima manfaat dalam dua versi yakni website dan aplikasi. Berikut penjelasannya.

1. Lewat Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

  • Buka situs website bsu.kemenaker.go.id
  • Gulir ke bawah hingga menemukan kolom pengecekan.
  • Tuliskan NIK dan kode keamanan (CAPTCHA) yang telah tersedia.
  • Klik tombol “Cek status”
  • Sistem akan menampilkan status penerimaan.

2. Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

  • Download aplikasi JMO dari Play Store atau App Store di gawai.
  • Login dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang anda miliki.
  • Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  • Status penerimaaan akan tampil secara otomatis.

Kemnaker juga menambahkan, apabila dikemudian hari ternyata ditemukan bahwa calon penerima manfaat tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, sesuai dengan Permenaker yang berlaku. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)