Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 2 December 2025 14:15
Jakarta: Dalam memberikan dukungan finansial kepada para pekerja atau buruh yang menerima gaji dibawah Rp3,5 juta, pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan pada Desember 2025 ini. Program Bantuan ini nantinya dapat berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600 ribu.
Peraturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025.
Lantas, bagaimana cara cek BSU Ketenagakerjaan 2025? Untuk itu simak penjelasannya berikut ini.
Melansir BSU Kemnaker, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan penerima menerima manfaat dan tepat sasaran, diantaranya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan pembantuan layanan kepada masyarakat yang ingin mengecek status penerima manfaat dalam dua versi yakni website dan aplikasi. Berikut penjelasannya.
Kemnaker juga menambahkan, apabila dikemudian hari ternyata ditemukan bahwa calon penerima manfaat tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, sesuai dengan Permenaker yang berlaku. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)