Bahlil Lahadalia di Istana Negara, 28 Januari 2026. (Instagram/@bahlillahadalia)
Bahlil Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional, Ini Tugasnya
Riza Aslam Khaeron • 29 January 2026 20:35
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN). Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026, bersamaan dengan pelantikan anggota DEN lainnya dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan.
Pengangkatan ini didasarkan pada dua keputusan presiden, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6p Tahun 2026 untuk unsur pemerintah dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134b Tahun 2026 untuk unsur pemangku kepentingan.
Bahlil, yang telah menjabat sebagai Menteri ESDM sejak 19 Agustus 2024, kini merangkap jabatan sebagai Ketua Harian DEN, yang memang merupakan hak menteri di bidang energi berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Pasal 5.
Lantas apa tugas Bahlil sebagai Ketua Harian di DEN? Simak penjelasannya.
Tugas Ketua Harian Dewan Energi Nasional

Bahlil dilantik menjadi Ketua Harian DEN, 28 Januari 2026. (Instagram/@bahlillahadalia)
Berikut tugas dan wewenang Bahlil sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional sesuai Perpres RI Nomor 26 Tahun 2008:
-
Memimpin dalam Sidang Anggota DEN
Pasal 19 ayat 2 menyebutkan bahwa DEN menyelenggarakan Sidang Anggota secara berkala yang dipimpin oleh Ketua Harian, sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Hasil Sidang Anggota kemudian wajib dilaporkan oleh Ketua Harian kepada Ketua DEN, yaitu Presiden, untuk mendapatkan arahan tindak lanjut dan/atau dibahas dalam Sidang Paripurna. -
Mengundang Pihak Terkait ke Dalam Sidang
Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa Sidang Anggota dapat mengundang pihak lain yang relevan untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap materi sidang. -
Membentuk dan Mengelola Kelompok Kerja (Pokja)
Ketua Harian memiliki wewenang membentuk Kelompok Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1. Susunan keanggotaan Pokja ditetapkan oleh Ketua Harian sesuai Pasal 11 ayat 2, dan ia juga berwenang mengatur lebih lanjut susunan dan tata kerja Pokja. -
Mengusulkan Pemberhentian Anggota Pemangku Berdasarkan Hasil Sidang
Berdasarkan Pasal 16 ayat 1 huruf b, anggota dari unsur pemangku kepentingan yang mengundurkan diri harus menyampaikan surat kepada Presiden melalui Ketua Harian.
Jika diperlukan pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir, maka hal tersebut diputuskan dalam Sidang Anggota yang dipimpin oleh Ketua Harian sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2. Hasil sidang tersebut menjadi dasar bagi Ketua Harian untuk mengusulkan pemberhentian kepada Presiden. -
Membentuk Panitia Penyaringan Calon Anggota DEN
Ketua Harian berhak membentuk dan memimpin Panitia Penyaringan calon anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2, serta memiliki kewenangan menetapkan tata cara pembentukan, masa kerja, dan sistem kerja panitia.
Ketua Harian kemudian wajib melaporkan hasil penyaringan calon anggota kepada Presiden untuk diusulkan kepada DPR dan wajib diselesaikan serta dilaporkan 6 bulan sebelum masa jabatan.
Dewan tersebut dibawah kepemimpinan Ketua Harian Bahlil Lahadalia kini mengemban mandat strategis untuk merumuskan arah kebijakan energi nasional yang lebih mandiri dan berdaulat.
| Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional, Apa Saja Tugasnya? |
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan empat fokus utama bagi DEN: kedaulatan energi, peningkatan ketahanan energi nasional, penguatan kemandirian energi dengan mengurangi ketergantungan impor BBM.
"Pasti kami akan melakukan bertahap dan tujuan pada akhirnya itu adalah swasembada," ujar Menteri ESDM itu," kata Bahlil di Istana Negara, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 28 Januari 2026.