Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi (MSA), saat digelandang ke Mapolda Jatim. Foto/ Istimewa
Medcom • 16 June 2023 11:04
Surabaya: Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, segera menjalani persidangan kasus perampokan usai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus tersebut lengkap. Saat ini jaksa penuntut umum yang terdiri dari Kejari Blitar dan Kejati Jatim tengah menyusun berkas dakwaan.
"Ya, sudah P-21. Sekarang kita sedang menyusun rencana dakwaan," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blitar, Faetony Yosi Abdullah, Jumat, 16 Juni 2023.
Faetony belum bisa memastikan kapan persidangan kasus perampokan yang menyeret Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar itu digelar. Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah persidangan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar itu digelar di Pengadilan Negeri Jawa Timur atau PN Blitar.
Saat ini jaksa penuntut umum masih fokus pada penyusunan berkas dakwaan bagi para tersangka termasuk Samanhudi Anwar. Sesuai rencana, setelah surat dakwaan itu rampung, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar ataupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN).
Nanti sidang pertama yakni pembacaan dakwaan. Meski demikian waktu dan tempat persidangan hingga kini belum jelas. “Tinggal pelimpahan saja. Tapi ya itu harus menunggu surat dakwaan dibuat dengan tepat dan cermat,” ungkap Faetony.
Sebelumnya penyidik Polda Jatim menangkap Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar periode (2010-2015 dan 2015-2020). Dia diduga terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang terjadi pada 12 Desember 2022. Samanhudi berperan memberikan informasi bagi 3 tersangka lain terkait kondisi kantor wali kota hingga brankas uang.