Ilustrasi. (medcom.id)
Antara • 13 June 2023 20:40
Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelaku terduga pengelola bisnis prostitusi daring melalui media sosial Facebook. Pria itu berinisial MI, 22, asal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Muncikari MI ini diketahui personel, setelah adanya penyelidikan di media sosial itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.
Angga menjelaskan penangkapan MI diketahui dari akun media sosial miliknya. Saat itu, petugas mengetahui lokasi MI pada 8 Juni 2023 di salah satu hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
MI lantas ditangkap, lalu dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan. Angga mengungkap petugas menangkap MI karena ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti reservasi hotel, satu buah ponsel, dan satu tas di lokasi penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MI mengaku saat itu hendak menawarkan seorang wanita berinisial TFK senilai Rp1.350.000 kepada pria hidung belang. Jika transaksi sukses, MI bakal mencomot Rp500 ribu dari transaksi tersebut.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali," kata Angga.
Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul. Ancaman pidana untuk MI yakni penjara satu tahun empat bulan.