5 April 2023 21:58
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap, peredaran narkoba jenis sabu cair dikendalikan oleh tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.
Pengungkapan itu dilakukan dari informasi Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai adanya paket berisi sabu cair yang hendak dikirim melalui paket ke Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sembilan dari 10 botol dalam paket tersebut positif mengandung Methampetamina atau sabu. Sementara satu botol lainnya mengandung Glukosa, Fruktosa, dan Maltosa alias Madu.
“Atas kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai Batam, Subdit IV lakukan penyidikan sehingga kita amankan di wilayah Cimanggis dengan seorang perempuan dengan barang bukti sabu cair 10 botol” ujar Brigjen Mukti Juharsa saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (5/4/2023).
Lebih lanjut dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kitchen lab tersebut. Peralatan kitchen lab tersebut diklaim disediakan oleh Muldani selaku pengedali untuk digunakan oleh kurir narkoba yang ia pekerjakan.
Beberapa di antaranya berupa cairan kimia aseton, asam sulfat, asam asetat, methanol, alkohol, gelas elemeyer, toples kaca, kondensor kaca, tabung ukur dan timbangan.
Adapun total barang bukti yang disita berupa ganja 50,2 Kg, sabu 14,8 Kg, ekstasi 14.105 butir dan sabu cair 8.300 ml dari beberapa lokasi berbeda.