OJK tangkap RH (tengah), terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin. Foto: dok OJK.
Husen Miftahudin • 20 September 2023 16:51
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH, terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin, untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna proses hukum selanjutnya. Penangkapan RH dilakukan kemarin di Pekanbaru, Riau, oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.
Sebelumnya, pada 6 April 2022, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
"Selain itu, melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian," terang Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, Rabu, 20 September 2023.
Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, DPJK menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka MAW (General Manager), RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan BN (Agen Asuransi dan marketing freelance).
"Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut," jelas Aman.
Baca juga: SDM Industri Asuransi Masih Terbatas