KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Stadion Mandala Krida ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Stadion Mandala Krida ke Lapas Sukamiskin

14 May 2023 11:40

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap Mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora Yogyakarta Edy Wahyudi. Edy merupakan terpidana kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida.

"Terpidana akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun di dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (14/5/2023).

Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hukumannya bakal dikurangi selama masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.

KPK juga bakal menagih pidana denda ke Edy. Uang itu wajib dibayar untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakan koruptif yang telah dilakukannya.

"Ditambah kewajiban membayar pidana denda Rp400 juta," ucap Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa Edy Wahyu dalam kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
 
Bekas Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu juga divonis denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
 
"Memutuskan bahwa terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Nasrulloh di PN Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M. Khadafi)
kpk