Gedung Kementerian Perindustrian. Foto: Setkab
Annisa Ayu Artanti • 27 August 2023 12:12
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim telah melakukan sejumlah tindakan nyata untuk mengendalikan emisi di sektor industri, terutama dalam menekan polusi udara di Jabodetabek. Kemenperin juga menyayangkan opsi penghentian industri untuk membenahi kualitas udara.
“Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan. Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto saat melakukan kunjungan kerja di PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dikutip Minggu, 27 Agustus 2023.
Eko menyampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga telah membentuk dan menetapkan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
“Kami akan segera melakukan beberapa langkah, misalnya inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tersebut, untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri,” jelas dia.
Baca juga: Kerugian Akibat Polusi Udara Disebut Melebihi Rp60 Triliun
Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.
“Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” ujar dia.