Ilustrasi salah satu ternak sapi di Pasar Hewan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 6 July 2023 17:40
Yogyakarta: Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut Kabupaten Gunungkidul semestinya layak berstatus kejadian luar biasa (KLB) antraks usai kasus kematian warga Dusun Jati, Desa Candirejo, Kecamatan Semanu.
"Berdasarkan Permenkes itu iya (layak berstatus KLB). Ini kan terjadi di satu area," kata Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaning Astutie, Kamis, 6 Juli 2023.
Pembajun menjelaskan ada sejumlah ketentuan suatu wilayah layak berstatus KLB berdasarkan Permenkes 1501 Tahun 2010. Syarat utama yakni adanya kasus antraks. Apalagi kasus antraks di Kabupaten Gunungkidul terus berulang sejak 2019.
Selain itu, angka yang sakit akibat antraks naik dua kali lipat dibandingkan sebelumnya. Termasuk angka kematian meningkat 50 persen atau lebih dalam kurun waktu sama, kemudian angka proporsi kematian naik dua kali lipat atau lebih dibanding periode sebelumnya.
"(Kasus antraks) 2022 tak sebanyak ini. Sebenarnya, di Gunungkidul harusnya sudah dari dulu KLB," ujarnya.
Ia mencontohkan pada 2016, kasus antraks juga terjadi di Kabupaten Kulon Progo. Menurut dia, saat itu kasus bisa terselesaikan dan tidak terjadi kembali.
Pihaknya menunggu respons dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam situasi saat ini. Menngingat, warga yang dinyatakan positif antraks sebanyak 87 jiwa.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Dewi Irawaty, mengungkapkan sudah mengirimkan nota kepada bupati setempat. Ia mengatakan isi nota itu menjelaskan situasi kesehatan di wilayahnya, khususnya berkaitan penyebaran antraks.
"Sampai saat ini belum ada (status KLB) itu. Sekarang kewenangan ada di pimpinan (bupati)," ujarnya.