foto: tangkapan layar dari Instagram @satpolpp.dki
Media Indonesia • 8 July 2023 14:04
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menertibkan ribuan spanduk, banner, dan baliho yang tidak memiliki izin maupun yang sudah berakhir masa rekomendasi tayangnya. Ribuan spanduk, banner dan baliho itu ditertibkan di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta.
Kasatpol PP Arifin memerinci sebanyak 1.006 lembar bendera partai yang ditertibkan. Serta ada 3.101 spanduk yang berhubungan dengan tokoh masyarakat maupun tokoh partai telah disita di jalan.
"Perlu diketahui, penertiban tersebut mayoritas berkaitan dengan Pemilu 2024 dan juga alat peraga partai politik (Parpol)," ujar dia melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Juli 2023.
Pihaknya mengimbau seluruh pihak dapat turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan dalam hal pemasangan media informasi maupun alat peraga. Khususnya yang berkaitan dengan masa sosialisasi tahapan Pemilu 2024.
"Saat ini masih belum memasuki tahapan kampanye," pungkas Arifin. (Mohamad Farhan Zhuhri)