Bawaslu: Bagi-Bagi Amplop Berpotensi Kena Sanksi

Metro TV

Bawaslu: Bagi-Bagi Amplop Berpotensi Kena Sanksi

6 April 2023 21:29

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengumumkan hasil pengusutan terhadap kasus pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan di sejumlah Masjid yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menyebutkan jika dalam masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 partai yang bersangkutan terbukti melakukan politik uang maka berpotensi dilakukan pembatalan sebagai calon peserta pemilu serta pengurangan masa kampanye.

“Setelah kami (Bawaslu) melakukan penelusuran dan klarifikasi atas kasus pembagian amplop pada 24 Maret 2023 lalu, tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Kamis, (6/4/2023).

Meski awalnya terdapat indikasi dugaan pelanggaran pemilu dan potensi persoalan hukum karena dilakukan di tengah tahapan Pemilu. Bawaslu menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut dan tidak dapat memberikan sanksi. Namun, akan diberikan teguran tertulis.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang, Takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding, serta penerima amplop,” kata Rahmat Bagja.

Diketahui, bahwa larangan politik uang tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 286 dan Pasal 523. Para kandidat pemilu yang kedapatan melakukan politik uang akan dipidana maksimal empat tahun penjara dan dikenai denda Rp48 juta.

Pembagian amplop berisi Rp300.000 berlogo PDI Perjuangan yang terdapat foto Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi tersebut ternyata tak hanya dilakukan di satu masjid saja namun di beberapa masjid di tiga kecamatan. Yakni di Masjid Abdullah Syehan Beghraf, Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan.

Uang tersebut bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI) kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid.

Diketahui, bahwa Said Abdullah membantah melakukan politik uang karena dirinya belum menjadi calon legislatif. Pembagian sembako serta uang kepada masyarakat Sumenep memang sudah dari lama dilakukan dan merupakan bentuk Zakat Mal.

Untuk itu, Bawaslu mengingatkan kepada PDI Perjuangan serta partai politik peserta pemilu lainnya yang ingin beramal di bulan Ramadan sebaiknya tidak menggunakan amplop berlogo partai.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Thirdy Annisa)