Suasana penangkapan Si Kembar Rihana-Rihani di Apartemen M Town Residence, Gading Serpong. Dok. Istimewa
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rihana-Rihani yang tersangka kasus penipuan jual-beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar. Penangkapan dilakukan di sebuah Apartemen, Kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 4 Juli 2023.
"Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan.
Berikut fakta seputar penangkapan ini:
1. Apartemen M Town
Si Kembar Rihana-Rihani ditangkap Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residence, Gading Serpong, Tangerang, Banten. Apartemen ini berjarak sekitar 30 km ke Polda Metro Jaya.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
2. Ditangkap Tim Resmob
Penangkapan Si Kembar Rihana-Rihani yang bersembunyi di Apartemen M Town Residence dilakukan tim gabungan Resmob Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Tim ini langsung dipimpin Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto.
3. Jadi DPO
Si Kembar Rihana-Rihani merupakan buronan selama 21 hari. Mereka ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa 13 Juni 2023. Kemudian tertangkap pada Selasa 4 Juli 2023.
"Sudah (diterbitkan DPO)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.
4. Status Tersangka
Sebelum menjadi buronan, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Si Kembar Rihana-Rihani sebagai tersangka pada awal Juni 2023. Polda Metro Jaya lantas memburu keberadaan mereka.
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka. Kita buat timsus juga," kata Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 9 Juni 2023.
5. Viral di Medsos
Kasus penipuan yang melibatkan Si Kembar Rihana-Rihani ini mulai menjadi perhatian publik sejak viral di media sosial. Sejumlah warganet mengaku menjadi korban penipuan dan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Si Kembar disebut terlibat dalam kasus penipuan
pre-order (PO) iPhone dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar.
Sebuah akun twitter @mazzini_gsp mengunggah informasi ini linimasanya. Usai tertangkap, Mazzini kembali berkomentar.
"Saya sama para korban sempat hitung ulang kerugian ini totalnya 42 Miliar, tambahan nominal akibat dari korban yg takut speak up jadi pada berani speak up ungkapin kerugian mereka," cuit Mazzini.