Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto: dok BKPM.
Media Indonesia • 29 September 2023 14:14
Jakarta: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan teguran kepada TikTok.
Perusahaan asal Tiongkok itu dianggap menyebarkan pernyataan adu domba seiring diterbitkan aturan dari pemerintah mengenai larangan social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, hingga Instagram melakukan transaksi jual beli.
Bahlil mengatakan TikTok menyeret para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang akan dirugikan atas kebijakan pemerintah tersebut. Ketentuan pelarangan izin usaha TikTok Shop tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Pesan WhatsApp TikTok itu seakan-akan kalau dia enggak jalan, pelaku UMKM tidak diakomodir. Ingat dia enggak boleh mengadu domba bangsa ini," kata Bahlil di Gedung Sopo Del Tower, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Jumat, 29 September 2023.
Baca juga: 6 Juta Pedagang Lokal dan 7 Juta Kreator 'Meriang' jika TikTok Shop Ditutup