Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Eks Dirut Sarana Jaya Disidang Lagi

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Eks Dirut Sarana Jaya Disidang Lagi

Candra Yuri Nuralam • 3 October 2023 08:02

Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 3 Oktober 2023. Kasus kali ini terkait dugaan rasuah pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

"Proses sidang pertama," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2023.

Persidangan itu terdaftar dengan nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Peradilan dipastikan bakal terbuka untuk umum.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Mabes Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD Provinsi DKI Jakarta dengan Dirut Yoory Pinontoan telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT Laguna Alamabadi dengan Dirut Komarudin pada 21 Desember 2018. Objeknya ialah Tanah Ujung Menteng seluas 4,2 hektare untuk tujuan pembangunan hunian DP 0 Rupiah.

Selanjutnya, selama 2018-2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp155.495.600.000 yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 dan APBD 2019) Pemprov DKI. Akan tetapi sampai dengan Tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat.

Namun, sampai akhir 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran. Perumda Sarana Jaya juga tidak dapat menguasai baik lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan. Sehingga, berpotensi merugikan keuangan negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)