Ilustrasi Pemilu 2024/Medcom.id
Media Indonesia • 13 July 2023 21:17
Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) menyoroti potensi hilangnya hak suara berbagai kelompok rentan. Gelandangan dan pengemis (gepeng) sulit untuk didata karena mobilitasnya yang tinggi dan cenderung tidak menetap di satu tempat.
Mita Rahmawati dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos juga mencontohkan menyebut kelompok keragaman seksual dan identitas gender seperti waria. Kelompok tersebut masih kerap mendapatkan diskriminasi dari petugas saat perekaman KTP-el.
"Dengan adanya mereka yang tidak memiliki KTP-el, berarti mereka kehilangan hak suara mereka," terang Mita dalam acara konsultasi publik Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Mita juga mendorong agar penyelenggara pemilu turut memperhatikan hak atas informasi bagi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif atau napza maupun orang-orang yang tinggal di panti sosial.
"Bisa saja nanti ada pendamping pemilu yang bisa datang, misalnya ke panti-panti kami di seluruh Indonesia yang bisa memberikan (informasi) apasih pemilu itu, kan, nggak semua orang paham," pungkasnya.
SNP mengenai Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu disusun oleh Komnas HAM RI. Wakil Ketua Komnas HAM Pranomo Ubeid Tanthowi berharap SNP tersebut bisa segera rampung bulan ini. Dalam draf SNP, Komnas HAM membagi kelompok rentan dalam 18 kelompok.
Mereka antara lain perempuan, kelompok keragaman seksual dan identitas gender, tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit, tunawisma, warga binaan pemasyarakatan, tahanan, pekerja perkebunan dan pertambangan, masyarakat adat, masyarakat di perbatasan dan kepulauan terpencil.
Berikutnya pekerja rumah tangga, orang dengan HIV, anak dan pemilih pemula, lansia, penyintas konflik sosial, minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan, pekerja migran, penyandang disabilitas, serta penyintas bencana alam dan nonalam.