Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy soal Kasus Pencabulan

Mario Dandy Satriyo. Foto: MI/Susanto.

Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy soal Kasus Pencabulan

Media Indonesia • 3 August 2023 15:10

Jakarta: Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kali ini terkait kasus  pencabulan terhadap AG, perempuan di bawah umur. 

"Tahap satu tanggal 21 Juli 2023 di Kejati DKI Jakarta," kata Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah  kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus 2023.

Yuliansyah menerangkan pihaknya masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait berkas perkara tersebut. "Tinggal menunggu petunjuk jaksa," sebut dia.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak AG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko mengonfirmasi pihaknya telah menetapkan Mario dalam kasus pencabulan AG sejak 27 Juni 2023.

"Iya benar (Mario telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Truno pada 3 Juli 2023.

Pasal yang menjerat Mario ialah, Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mario terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)