Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Medcom • 18 September 2023 09:35
Jakarta: Warga Jakarta harus bersiap kembali mencetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) setelah status ibu kota dicabut pemerintah tahun depan. Rencananya, status DKI yang sebelumnya melekat pada Jakarta akan diganti menjadi daerah khusus Jakarta (DKJ).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Joko Agus Setyono menjelaskan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta telah bersiap untuk mulai mensosialisasikan perubahan status ini kepada warga. Pihaknya tengah mempersiapkan penggantian kartu identitas bagi penduduk yang akan dimulai tahun 2024.
"Ya itu karena pasti berubah kan. Bukan daerah khusus ibukota Jakarta lagi, jadi harus ada penyesuaian pada kartu identitas," kata Joko setelah memimpin upacara hari perhubungan nasional 2023 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.
Status ibu kota Jakarta akan dicabut menyusul rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut sekitar 8 juta penduduk Jakarta wajib melakukan perekaman ulang KTP elektronik (KTP-el).
Perubahan status Jakarta sebelumnya diungkap oleh menteri keuangan Sri Mulyani. Saat ini, pemerintah pun telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota. Saat ini, pemerintah telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota. (Insan Suardi)