Mereformasi Layanan Kesehatan

Ilustrasi RUU Kesehatan. MI/Seno

Editorial Media Indonesia

Mereformasi Layanan Kesehatan

Media Indonesia • 22 June 2023 06:44

PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Kesehatan, yang semula dijadwalkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 20 Juni 2023, ditunda. Panitia Kerja RUU Kesehatan serta Komisi IX DPR diminta untuk berdiskusi kembali dengan berbagai pihak guna mengakomodasi semua suara. Penundaan pengesahan sebuah undang-undang tentu merupakan hal yang wajar. Begitu juga dengan mereka yang pro dan kontra.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menganggap wajar adanya perbedaan pandangan terkait RUU Kesehatan ini. Budi menyebut pemerintah dan Komisi IX DPR telah mengundang seluruh organisasi dan pihak terkait untuk memberikan masukan. Namun, ia tidak memungkiri ada beberapa masukan yang tidak atau belum dapat diterima.

Menkes menekankan, keberadaan RUU Kesehatan semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, tujuan payung hukum ini ialah untuk mengakselerasi pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal. Sedikitnya ada enam pilar transformasi dalam RUU Kesehatan tersebut, yaitu pembenahan layanan primer, rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Tentunya, semangat perbaikan kualitas layanan kesehatan itu sangat baik mengingat saat ini masih banyak persoalan terkait minimnya layanan kesehatan. Kasus Ibu Kurnaesih di Kabupaten Subang dan Ibu Eva di Kabupaten Luwu Utara yang akan melakukan persalinan, tetapi harus meregang nyawa bersama bayi dalam kandungan mereka, merupakan fakta masih bejibun masalah dalam layanan kesehatan.

Hal positif lainnya dalam RUU ini ialah adanya upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan serta persebarannya ke seluruh Indonesia.

Pada prinsipnya, mayoritas fraksi di parlemen pun setuju dengan RUU ini. Dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR, hanya Fraksi Demokrat dan PKS yang meminta pengesahan RUU ini ditunda. Anggota DPR Herman Khaeron mengatakan, dari awal Demokrat pun setuju dengan undang-undang ini. Namun, kata dia, memang ada beberapa hal yang menjadi catatan yang sampai saat ini perlu diperbaiki, misalnya soal penghapusan alokasi mandatory spending (belanja wajib) kesehatan dari regulasi yang sebelumnya berlaku. Selain itu, sejumlah substansi lain juga masih perlu dibahas lebih lanjut.

Untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat, tentu perlu ada regulasi atau undang-undang. Aturan itu diperlukan agar tata kelola di sektor tersebut ada payung hukum yang melindungi para stakeholder di dalamnya, terutama masyarakat. Berpegang pada prinsip inilah, RUU Kesehatan digulirkan pemerintah dan DPR.

Kita tentu percaya niat baik pemerintah dalam menyusun regulasi ini. Tentu tiada gading yang tak retak. Begitu pula dengan aturan di bidang kesehatan, apalagi itu masih berupa rancangan.

Masukan serta pandangan yang holistik kiranya akan membuat undang-undang ini makin optimal. Satu hal yang perlu dicatat, peran RUU Kesehatan amat krusial demi mereformasi pelayanan maupun melindungi tenaga kesehatan. Intinya, niat pemerintah baik. Kalaupun ada kritik, itu adalah masukan demi kesempurnaan regulasi ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)