Polemik Kebisingan, Lapangan Padel Haji Nawi Wajib Pasang Peredam

Lurah Gandaria Selatan, Ikhsan Kamil. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Polemik Kebisingan, Lapangan Padel Haji Nawi Wajib Pasang Peredam

Fachri Audhia Hafiez • 19 February 2026 19:05

Jakarta: Kelurahan Gandaria Selatan berhasil memediasi sengketa kebisingan antara pemilik lapangan padel dan warga di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Konflik yang berlangsung sejak November 2025 tersebut menemui titik terang setelah kedua belah pihak menyepakati sejumlah syarat teknis operasional.

"Alhamdulillah mediasi berjalan dengan sangat baik. Kedua belah pihak menyampaikan aspirasinya dari masing-masing dan juga yang saya sangat gembira, akhirnya mereka saling memaafkan," ujar Lurah Gandaria Selatan, Ikhsan Kamil, usai mediasi di Kantor Kelurahan Gandaria Selatan, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 19 Februari 2026.
 


Ikhsan menjelaskan bahwa hasil mediasi tersebut mewajibkan pihak pengelola untuk segera memasang peredam suara (soundproofing) di area lapangan. Selain itu, pihak kelurahan juga meminta pemilik bangunan melakukan tes desibel untuk memastikan tingkat kebisingan tidak lagi mengganggu permukiman sekitar.

Kesepakatan lain mencakup perubahan jam operasional yang kini dibatasi mulai pukul 14.00 hingga 19.00 WIB. Terkait tuntutan warga untuk penghentian operasional sementara, Ikhsan menyebut hal itu belum bisa dilakukan demi menjaga keberlangsungan hidup para karyawan di lokasi tersebut.

"Tidak (berhenti operasi), karena dari padel, dia harus bayar karyawannya untuk THR tahun ini," ucap Ikhsan.

Mengenai aspek legalitas, Ikhsan mengungkapkan bahwa usaha tersebut sebenarnya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), prosesnya masih dalam tahap administrasi akhir.


Ilustrasi padel. Foto: Freepik.com.

"Tadi kami tanyakan nomor induk berusaha (NIB)-nya, ada. Namun, untuk persetujuan bangunan gedung (PBG) sudah selesai sidang, tapi untuk nomornya belum keluar," ucap Ikhsan.

Terkait aturan jarak antara bangunan komersial dengan rumah tinggal, pihak kelurahan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Masalah teknis zonasi tersebut sepenuhnya menjadi domain Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)