Seorang ibu dan anak asal Indonesia tertabrak sebuah mobil di kawasan Chinatown, Singapura, 6 Februari 2026. (Facebook/ROADS.sg)
Sopir Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Dibebaskan dengan Jaminan
Willy Haryono • 17 February 2026 18:40
Singapura: Pengemudi yang menabrak seorang anak warga negara Indonesia (WNI) hingga tewas dalam kecelakaan di kawasan Chinatown, Singapura, telah dibebaskan dengan jaminan sesuai aturan hukum setempat, sementara proses penyelidikan dan persidangan masih berlangsung.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah mengetahui bahwa pengemudi perempuan berusia 38 tahun itu dibebaskan dengan jaminan (bail) sebagaimana diatur dalam sistem hukum Singapura.
Polisi Singapura sebelumnya menangkap pengemudi tersebut pada hari kejadian, 6 Februari, atas dugaan mengemudi tanpa kehati-hatian yang menyebabkan kematian.
Hingga kini, dikutip dari Channel News Asia, Selasa, 17 Februari 2026, Kepolisian Singapura (SPF) menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat memberikan rincian lebih lanjut.
Kecelakaan nahas itu terjadi sekitar pukul 12.00 siang di South Bridge Road, dekat Buddha Tooth Relic Temple, ketika keluarga WNI tersebut sedang menyeberang jalan.
Mobil listrik berwarna gelap yang keluar dari area parkir dan berbelok ke kanan menabrak Raisha Anindra Pascasiswi, 31, dan putrinya Sheyna Lashira Smaradiani, 6. Sang ayah, Ashar Ardianto, 30, yang mendorong kereta bayi dengan anak mereka yang lebih kecil, tidak tertabrak.
Sheyna mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di Singapore General Hospital. Jenazahnya telah dipulangkan ke Jakarta dan dimakamkan pada 8 Februari.
Sementara itu, Raisha masih menjalani perawatan di unit perawatan intensif tingkat lanjut (High Dependency Unit) rumah sakit yang sama. Ia kini sudah dapat berkomunikasi, namun masih dalam kondisi lemah.
KBRI Singapura mengatakan Ashar masih sangat terpukul dan menolak semua wawancara media.
Baca juga: Ibu Bocah Korban WNI yang Ditabrak di Singapura Sudah Sadar