Operasional Truk Sumbu Tiga di Jalur Pantura Batang Diperketat

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Batang sedang melakukan operasi truk bersumbu tiga di jalur pantura, Kamis, 19 Februari 2026. ANTARA/HO-Humas Kabupaten Batang

Operasional Truk Sumbu Tiga di Jalur Pantura Batang Diperketat

Silvana Febiari • 20 February 2026 06:15

Batang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, berkoordinasi dengan lintas instansi memperketat operasional truk bersumbu tiga yang melintas di jalan pantura. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Eko Widiyanto mengatakan pihaknya bersama Satlantas Polres Batang akan melakukan operasi pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih di pintu keluar Tol Kandeman.

"Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurai kepadatan serta meminimalisasi potensi kecelakaan di jalur pantura," katanya, dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026. 
 


Eko yang didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Batang, Sakti Nurhuda mengatakan kendaraan bersumbu tiga atau lebih bisa memanfaatkan jalan tol pada pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Secara rambu lalu lintas, kata dia, sudah terpasang. Namun, masih banyak sopir truk yang memilih melintas di jalur nasional karena pertimbangan biaya tol.

"Ke depan, kami akan terus memperkuat sosialisasi agar penggunaan tol bisa lebih optimal," ujarnya. 


Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Batang sedang melakukan operasi truk bersumbu tiga di jalur pantura, Kamis, 19 Februari 2026. ANTARA/HO-Humas Kabupaten Batang


Selain pembatasan waktu operasional truk bersumbu tiga, Dinas Perhubungan Batang juga berencana menertibkan pemanfaatan ruang milik jalan di sepanjang ruas Kecamatan Kandeman hingga depan Gudang Bulog Kandeman.

Penataan tersebut mencakup pembersihan bahu jalan dari aktivitas warung, bengkel tambal ban, maupun tukang las yang menggunakan area jalan nasional milik PU/BPJN. Menurut dia, keberadaan aktivitas usaha tersebut berpotensi mengganggu fungsi utama jalan dan membahayakan para pengguna jalan.

"Kami melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengemudi truk yang sering memarkir kendaraan di bahu jalan, khususnya di area U-turn seperti di wilayah Tulis dan Jatisari. Akan tetapi, apabila tetap nekat maka bisa dilakukan penindakan oleh polisi," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)