Yusril: Revisi UU Peradilan Militer Amanat Undang-Undang

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2026). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Yusril: Revisi UU Peradilan Militer Amanat Undang-Undang

Achmad Zulfikar Fazli • 8 September 2026 19:16

Jakarta: Revisi Undang-Undang Peradilan Militer dinilai sudah menjadi amanat dari undang-undang. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi desakan masyarakat sipil terkait revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Mengenai adanya permintaan supaya dilakukan revisi Undang-Undang Peradilan Militer itu memang sudah amanah undang-undang," kata Yusril di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 8 September 2026.

Saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, Yusril sempat mengubah beberapa perundang-undangan terkait peradilan umum dan peradilan agama untuk disatukan dalam Mahkamah Agung (MA). Namun, ada satu yang belum terselesaikan, yakni perubahan peradilan militer.

"Ada satu yang belum tersisa, yang belum terselesaikan adalah perubahan terhadap peradilan militer," ujar Yusril.

Ilustrasi. Medcom

Yusril mengatakan kini KUHAP baru memunculkan persoalan tentang peradilan koneksitas. Sebab, perkara yang melibatkan personel TNI dapat diproses dalam peradilan koneksitas.

"Dengan peradilan koneksitas semua harus disinkronkan satu dengan yang lainnya," terang Yusril.

Desakan merevisi UU Peradilan Militer datang dari masyarakat sipil menyusul berbagai kasus kekerasan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil yang dinilai minim keadilan. Terlebih, putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI yang menyerang aktivis Andrie Yunus.

Selain itu, pengujian materiil terhadap UU Peradilan Militer telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Salah satu permohonan tidak dapat diterima pada putusan Juni 2026.

(Achmad Zulfikar Fazli)