4 RUU Ditetapkan Sebagai Usul Inisiatif DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa.

4 RUU Ditetapkan Sebagai Usul Inisiatif DPR

Anggi Tondi Martaon • 8 September 2026 17:17

Jakarta: DPR menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Salah satu keputusannya yaitu pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR.

"Seluruh fraksi menyetujui empat rancangan undang-undang menjadi usul inisiatif DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Instagram @sufmi_dasco, Selasa, 8 September 2026.

Adapun keempat RUU yang disahkan menjadi usul inisiatif DPR yaitu RUU Pengaturan Reforma Agraria, RUU Perubahan atas UU Pemerintahan Aceh, RUU Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran, dan RUU Administrasi Kependudukan. 


Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebut, keempat RUU kini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah. Dasco memastikan lembaga legislatif pusat bakal menyusun aturan yang pro terhadap rakyat.

"Tugas kami di DPR RI selanjutnya adalah memastikan proses legislasi ini menghasilkan aturan yang berpihak pada kepentingan rakyat," ungkap Dasco.

Selain pengesahan status pengusulan empat RUU, Dasco menyebut Rapat Paripurna menyetujui penjualan KRI Ki Hajar Dewantara 364. Rencana tersebut sebelumnya sudah dibahas di tingkat alat kelengkapan dewan (AKD).

"Sidang juga menyetujui penjualan barang milik negara berupa KRI Ki Hajar Dewantara 364 berdasarkan laporan Komisi I," ujar Dasco.

(Anggi Tondi)