BNPP Sebut Penguatan Pengendalian Fraud Jadi Kebutuhan Mendesak

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Fraud Control Plan (FCP) dan Fraud Risk Assessment (FRA) sebagai tindak lanjut atas penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Dok. Istimewa

BNPP Sebut Penguatan Pengendalian Fraud Jadi Kebutuhan Mendesak

Achmad Zulfikar Fazli • 15 May 2026 18:41

Jakarta: Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Fraud Control Plan (FCP) dan Fraud Risk Assessment (FRA) sebagai tindak lanjut atas penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Kegiatan ini menjadi langkah strategis BNPP RI dalam memperkuat integritas organisasi, mencegah kecurangan, serta meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan keuangan dan kinerja di kantor pusat maupun Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama BNPP RI, Budi Setyono, menegaskan penguatan pengendalian fraud merupakan kebutuhan mendesak seiring besarnya tanggung jawab dan aset yang dikelola oleh BNPP RI.

“Kami menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan dukungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bimtek ini penting untuk memastikan seluruh unit kerja memiliki pemahaman yang sama dalam membangun sistem pengendalian yang kuat dan berintegritas,” ujar Budi Setyono, dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.

Dia menambahkan BNPP RI memberikan perhatian serius terhadap tiga siklus utama pengendalian, yakni mitigasi, antisipasi, dan respons terhadap potensi pelanggaran. Menurut dia, penguatan pengendalian ini menjadi krusial mengingat BNPP RI mengelola aset bernilai besar di 15 PLBN, yang berpotensi memberikan manfaat finansial bagi negara, sekaligus memiliki tingkat kerawanan pada layanan clearance mobilisasi orang dan barang, termasuk aktivitas ekspor-impor di kawasan perbatasan.

Bimtek ini menghadirkan tim BPKP dari Direktorat Tata Kelola Keuangan Daerah dan Direktorat Investigasi. Dalam sesi awal, tim BPKP memperkenalkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebagai salah satu komponen penting dalam penilaian SPIP Terintegrasi.

Dia menyampaikan IEPK dibangun di atas tiga pilar utama, yakni kapabilitas pengelolaan risiko korupsi, penerapan upaya pencegahan, serta mekanisme penanganan kejadian korupsi.

Tim BPKP juga menyoroti sejumlah area yang masih memerlukan penguatan di lingkungan BNPP RI, antara lain perlunya kebijakan antikorupsi yang lebih komprehensif dan konsisten, penyusunan serta implementasi SOP yang mencakup strategi pencegahan, deteksi, dan respons, penguatan manajemen risiko korupsi, serta optimalisasi whistleblowing system yang aman, kredibel, dan mudah dipahami oleh pegawai.

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Fraud Control Plan (FCP) dan Fraud Risk Assessment (FRA) sebagai tindak lanjut atas penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Dok. Istimewa
 

Baca Juga: 

Cegah Korupsi, Kemendikdasmen Tanamkan Budaya Antikorupsi di Sekolah

Selain itu, peserta diperkenalkan dengan aplikasi Parikshana sebagai instrumen survei persepsi pegawai terhadap efektivitas pengendalian risiko integritas. Aplikasi ini dirancang untuk menghasilkan data yang lebih valid dan andal, sehingga hasil pengukuran IEPK dapat mencerminkan kondisi aktual unit kerja dan menjadi dasar penajaman kebijakan antikorupsi serta penguatan sistem pelaporan internal.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan penyusunan action plan penguatan pengendalian korupsi yang berlangsung interaktif. Dalam sesi ini, dibahas langkah-langkah konkret yang dapat ditempuh BNPP RI, mulai dari penguatan kebijakan dan SOP antikorupsi, penataan pengelolaan risiko korupsi pada kegiatan utama dan pendukung, hingga pemanfaatan hasil survei Parikshana sebagai dasar penyusunan rencana aksi yang lebih operasional dan terukur.

Pada sesi pendalaman materi, Tim BPKP menjelaskan konsep fraud dan risiko fraud, perbedaan antara risiko operasional dan risiko fraud, serta faktor-faktor yang membuat organisasi rentan terhadap kecurangan, dengan mengaitkannya pada tugas dan fungsi BNPP RI.

Peserta juga dibimbing memahami tahapan siklus FRA, mulai dari penetapan konteks hingga pengendalian risiko, serta penyusunan register risiko fraud yang selaras dengan kerangka manajemen risiko BNPP RI.

Melalui diskusi dan latihan, peserta mengidentifikasi berbagai risiko fraud pada proses bisnis utama, seperti pengelolaan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan, perjalanan dinas, pengelolaan sarana dan prasarana, hingga kegiatan operasional di PLBN. Berbagai skenario kecurangan dibahas sebagai dasar penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang spesifik dan berbasis akar penyebab.

Sebagai tindak lanjut, Budi Setyono menyampaikan unit kerja di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP RI diharapkan segera menyempurnakan dokumen risiko dan action plan pengendalian korupsi.

“Hasil bimtek ini harus diimplementasikan secara nyata. Risiko fraud yang telah diidentifikasi perlu dimasukkan ke dalam register risiko dan ditindaklanjuti melalui RTP yang terintegrasi, sehingga penguatan SPIP Terintegrasi dan peningkatan skor IEPK dapat berjalan berkelanjutan,” ujar dia.

Melalui pelaksanaan bimtek ini, BNPP RI menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat budaya antikorupsi sebagai fondasi pengelolaan kawasan perbatasan yang profesional dan berintegritas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)